Dinastinews.com Aceh | Aceh Singkil — Terkait Izin PLTU Kadis Penanaman Modal Aceh Diperiksa KPK. Hal ini menjadi penolakan Aktivis dan masyarakat Aceh Singkil atas pencalonan Marthunis sebagai PJ. Bupati Aceh Singkil. Hal ini diungkap aktivis selaku perwakilan masyarakat yang berinisial. Antoro.
“Alasan aktivis tersebut kok bisa orang yang sedang diproses KPK bisa calonkan diri menjadi PJ Bupati, seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Aceh, Marthunis.
Dari hasil Laporan BPKP Aceh, dan hasil kutipan rilis berapa Media Cetak – Media Online dan Medsos yang terbit diawal, Marthunis” sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis.
Pemeriksaan itu diduga terkait izin PLTU di Nagan Raya. Marthunis tiba dilokasi pemeriksaan dikantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 09.25.
Dia langsung menuju ruang pemeriksaan dilantai 3. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Marthunis diperiksa terkait izin pembangunan PLTU di Nagan Raya. Dia datang menemui penyidik dengan membawa sejumlah dokumen. Selain Marthunis, KPK memintai keterangan Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dan anggota DPR Aceh Zulfadli.
Keduanya diminta membawa dokumen daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 – 2 dan 3. serta dokumen pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1 – 2 dan 3 Selain itu, mereka diminta membawakan printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021.
Khusus untuk Safaruddin, juga diminta membawa dokumen berkaitan dengan program-program yang masuk Apendiks.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat dan anggota DPR Aceh digedung BPKP Aceh. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (25/10/2021).
“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK” kata Ali, Jumat (22/10/2021).
Korwil Aceh | GALI