Dinastinews. Com
Muara Tebo 21/01/2025
Kabar kurang menyenangkan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Tebo, karena Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saifuddin (STS) Tebo tidak bisa melayani peserta BPJS Kesehatan meskipun kondisinya sakit parah.
Karena BPJS tidak berlaku, baru bisa dilayani jika melalui jalur umum, jika tetap ingin dirawat pasien disarankan untuk datang ke Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) asal pasien
Hal tersebut diakui oleh Direktur RSUD STS Tebo Dr. Oktavienni, M. ked. An, Sp An ketika dikonfirmasi Sabtu (18/1).
“iya pak sekarang ada 15 diagnosis yang harus dilayani dipuskesmas bukan di Rumah Sakit (RS), tapi jika dirawat di puskes tidak ada perubahan barulah di rujuk ke RS itu BPJS yang atur,”terang Dirut RSUD Tebo.
Dikatakannya lagi kebijakan tersebut terpaksa diambil karena banyak klaim pembayaran BPJS dari RS yang dipimpinnya belum dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
“banyak sekali klaim kami yang di pending pembayaran oleh BPJS karena menurut mereka itu harusnya cukup di puskes,”lanjutnya lagi.
Namun ketika ditanya apa saja 15 diagnosis yang harus dilayani di puskesmas bukan di RS seperti yang dikatakannya, Dirut RSUD STS Tebo tidak bisa merincikannya.
“iya nanti saya minta dengan BPJS yang 15 diagnosa ya, dan saya Senin besok Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tebo terkait persoalan ini, tapi perlu diketahui sekarang ini ada 144 diagnosa yang harus dilayani di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pertama atau Puskesmas,” (Qomarudin)