Dinastinews.com|Tanjungpinang Kontraktor pelaksana pekerjaan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan peraturan yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian pemborongan, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan tersebut Ketika Dijumpai Media Ini Mengatakan Mereka Akan Bekerja Semaksimal Mungkin Agar Rehabilitasi SMAN 5 ini Bisa Benar-benar Bermanfaat Dan Dapat Dimanfaatkan Untuk Aktivitas Belajar Dan Mengajar Sebagaimana layaknya Guru dan Murid. Selasa, (17/12/2024).
Beliau Juga Mengatakan Akan Terus Memantau Pengerjaan Rehabilitasi Sekolah Tersebut Agar Cepat Terselesaikan Semaksimal Mungkin Dengan Waktu Pekerjaan Yang Sudah Diberikan Dalam Kontrak Pekerjaan
Tanjungpinang Dana Alokasi Khusus (DAK) Merupakan Alokasi Dana Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Yang Diberikan Kepada Daerah Tertentu Untuk Mendanai Kegiatan Yang Menjadi Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Perioritas Nasional.
Begitu Juga Dengan Program Rehabilitasi Sekolah Di SMAN 5 Tanjungpinang.Karna Baik Itu Guru Maupun Murid Sangat Berharap Sekali Dengan Program Rehabilitasi Tersebut Karena Mengingat Bangunan Sekolah Tersebut Udah Memang Selayaknya Mendapat Rehabilitasi Dari Pihak Pemerintah.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 5 Ibu Mira Ketika Dijumpai Wartawan Media Ini Menjawab Mereka Sangat Senang Sekali Dengan Adanya Program Rehabilitasi Sekolah Mereka.
Begitu Juga Dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan tersebut Ketika Dijumpai Media Ini Mengatakan Mereka Akan Bekerja Semaksimal Mungkin Agar Rehabilitasi SMAN 5 ini Bisa Benar-benar Bermanfaat Dan Dapat Dimanfaatkan Untuk AktivitasBelajar Dan Mengajar Sebagaimana layaknya Guru dan Murid.
Beliau Juga Mengatakan Akan Terus Memantau Pengerjaan Rehabilitasi Sekolah Tersebut Agar Cepat Terselesaikan Semaksimal Mungkin Dengan Waktu Pekerjaan Yang Sudah Diberikan Dalam Kontrak Pekerjaan.
Ada Pun Rehabilitasi Tersebut Mencakup
– Rehabilitasi Ruangan Kepala Sekolah
– Rehabilitasi Ruangan Guru
– Rehabilitasi Ruang Kelas
– Rehabilitasi Laboratorium
– Rehabilitasi Mushola
– Rehabilitasi Ruang BK
– Rehabilitasi Toilet
Semoga Dengan Adanya Program Rehabilitasi Tersebut Manfaatnya Dapat Dirasakan Dan Dinikmati Guru Dan Murid Di SMAN 5 Dengan Jangka Waktu Yang Panjang.
Mari Kita Bersama-sama Mendukung Program Pembangunan Rehabilitasi SMAN 5 Ini Agar Dapat Berjalan Dengan Lancar.
Kontraktor juga harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan gambar rencana, biaya yang telah ditetapkan, dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Tugas dan tanggung jawab kontraktor pelaksana pekerjaan, antara lain:
Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain
Memberikan laporan kemajuan proyek kepada pemilik proyek
Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan
Dalam melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.