*Kesigapan Polres Melawi dalam Merespons Informasi Pemberitaan Aktivitas PETI*
Polres Melawi Polda Kalbar – Dalam menanggapi informasi pemberitaan sejumlah media online terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang dikabarkan dekat dengan Mapolres Melawi, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, memerintahkan personilnya untuk turun langsung mengecek lokasi berdasarkan pemberitaan tersebut.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi Kompol Joni, S.H.,M.A.P menyampaikan Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pemberitaan tersebut sehingga penambang emas ilegal dengan cepat mengemasi peralatannya.
“Lokasi yang kami datangi sudah sesuai apa yang diberitakan. Namun, hanya menyisakan jejak aktivitas penambangan saja sementara tidak ditemukan barang bukti. Dugaan kami para penambang tersebut sudah mengemasi peralatannya karena telah diberitakan,” ujarnya. Jumat (22/11).
“Lokasi yang diberitakan tersebut beberapa tahun lalu sudah dilakukan penertiban, sehingga tidak ada lagi aktivitas di lokasi itu. Bahkan ada pekerja atau pemilik mesin yang ditahan karena melakukan penambangan tanpa izin. Sehingga, memang sudah tidak ada aktivitas penambangan lagi di sana” Tambahnya.
Kesigapan polres dalam merespons informasi pemberitaan ini menunjukkan komitmen Polres Melawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan cepat mengambil tindakan, Polres Melawi berhasil mencegah potensi gangguan yang bisa terjadi. Selain itu, tindakan ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian khususnya Polres Melawi selalu siap sedia dalam menghadapi setiap informasi yang masuk, demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Melawi.
Namun, perlu diingat bahwa penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks. Karena dalam era digital yang semakin maju, informasi dapat dengan mudah menyebar melalui berbagai media online.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Kasi Tantib Kecamatan Nanga Pinoh dan Koramil Nanga Pinoh serta awak media juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran pemberitaan adanya aktivitas PETI tersebut.
Sementara itu, Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Deni Jatnika mengatakan akan mengecek kembali apakah aktivitas PETI tersebut masuk ke dalam lahan PT RKA atau tidak.
“Kalaupun aktivitas PETI itu masuk dalam lahan HGU RKA kami akan liat dulu bagaimana kondisi alamnya seperti apa. Kalau memang kondisi alamnya sudah ada eks penambangan seperti ini PT RKA juga saya rasa tidak bisa untuk menanam sawit di lahan yang sudah rusak ini,” ucapnya.
“Kalapun aktivitas PETI ini masuk dalam HGU PT RKA tentu akan ada teguran atau sanksi tapi bukan dari Dinas Lingkungan Hidup melainkan dinas terkait. Kami hanya memperoses apabila pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT RKA. Kami tidak berwenang untuk memperosesnya karena pencemaran ini tidak dilakukan oleh PT RKA,” Tambahnya.
“Lahan eks penambangan emas akan sangat sulit untuk dilakukan konservasi karena tanaman-tanaman konservasi tidak bisa tumbuh baik, bisa saja dilakukan konservasi akan tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa puluhan tahun bahkan ratusan tahun hal ini disebabkan humus atau unsur hara tanah yang menyebabkan tanah subur sudah terbolak balik atau bahkan tidak ada,” tutupnya
Humas Res Mlw
Publish: udoy