Dinastinews.com. Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto. SH,MH Diwakili Waka Polsek Pelepat IPDA. Endi Rodi Putra. SH di dampingi kanit Intel,Kanit Provost,Kanit Binmas,Kanit Sabhara,Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI Serta Memberikan Himbahuan Agar Tidak Main Hakim Sendiri Terhadap Para Pelaku PETI Bersama Datuk Rio Batu Kerbau,Tokoh Masyarakat Dan Perangkat Desa Bertempat di Kampung Belukar Panjang dusun Batu Kerbau Kec.Pelepat Pada Hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 14.20 wib.
Bersama Afendi Rio Batu Kerbau serta Kepala Kampung Dusun Batu kerbau Dan Perangkat dusun Batu Kerbau agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.
Menghimbau Kepada Datuk Rio dan Perangkat Desa Dusun Batu Kerbau Agar tidak Main Hakim sendiri terhadap Para Pelaku PETI, dan Sebaiknya Segera Menghubungi Polisi Apabila Mengetahui tempat/lokasi orang yang melakukan aktivitas PETI.
Disamping itu Personil juga Memberikan Himbahuan Kepada Datuk Rio Dan Perangkat Dusun Batu kerbau apabila akan melakukan Aksi Demo Agar wajib Membuat Surat Pemberitahuan Ke Polri terlebih dahulu.
Diruang kerjanya,Kapolsek katakan pada awak media ini,kegiatan himbauan disertai dialog pada warga guna meminimalisir adanya interaksi sosial berakibat negatif dan interaksi yang dapat memicu timbulnya gangguan Kamtibmas baik berupa konflik sosial akibat Main hakim sendiri dan konflik internal di tengah masyarkat dari aktivitas yang melanggar ketentuan hukum berlaku. Tutup adha
Hbl