RajaBackLink.com

Sorotan Tajam Madia Nasional Wilayah Galang Batang, Teluk Bakau, Nikoi Galaian C Ilegal di Kab. Bintan, Dapat Berdampak Negatif Pada Pelaksanaan Program Asta Cita yang Diluncurkan oleh Presiden Ri Bapak Prabowo Subianto

Sorotan Tajam Madia Nasional Wilayah Galang Batang, Teluk Bakau, Nikoi Galaian C Ilegal di Kab. Bintan, Dapat Berdampak Negatif Pada Pelaksanaan Program Asta Cita yang Diluncurkan oleh Presiden Ri Bapak Prabowo Subianto

APH..! Jangan Tidur, Diharapkan Bertindak Gerak Cepat Tangkap Oknum Pemainnya

Dinastinews.com|Bintan Kegiatan Galian C Ilegal di Kab. Bintan kembali mendapat sorotan tajam, terutama di wilayah Galang Batang dan Teluk Bakau kawasan Nikoi sebelah PT Samurung. Minggu, (10/11/2024).

Tim Media Online nasional mendapati sejumlah tambang di lokasi ini beroperasi tanpa izin resmi, yang selain melanggar hukum, juga berdampak serius pada lingkungan.

Dugaan adanya “uang koordinasi” atau suap kepada pihak-pihak tertentu demi kelancaran operasional tambang semakin menambah keprihatinan masyarakat.

Ketika Awak Media ini mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Humas Polres Bintan, tidak ada tanggapan langsung atas pertanyaan yang diajukan terkait aktivitas tambang di wilayah Teluk Bakau dan Galang Batang.

Humas Polres Bintan hanya menyampaikan bahwa di Bintan terdapat dua perusahaan tambang pasir yang memiliki izin resmi, yaitu PT Bintan Lega Lego yang dipimpin oleh Direktur Anthony, dan PT Sumurung Parna Pratama dengan Direktur Oliang.

Padahal, yang ditanyakan Tim Media ini adalah terkait dugaan tambang ilegal di kawasan Kawal-Teluk Bakau Nikoi, dan Galang Batang, bukan perusahaan yang telah berizin.

Keberadaan tambang pasir ilegal ini bertentangan langsung dengan visi besar yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita.

Program ini terdiri dari delapan pilar utama yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di antara pilar-pilar tersebut, dua aspek yang sangat relevan dengan masalah tambang ilegal adalah:

1. Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum yang Tegas:

Pilar ini menekankan komitmen pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik suap dalam operasi tambang ilegal.

Pelanggaran hukum yang terjadi dalam tambang ilegal, seperti perizinan yang disalahgunakan atau suap untuk menghindari penindakan, bertentangan dengan pilar ini.

2. Keberlanjutan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan:

Pilar ini berfokus pada perlindungan dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari kesejahteraan masyarakat.

Aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi tanpa pengelolaan yang benar sangat merusak ekosistem, yang meliputi kerusakan tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Hal ini mengancam tujuan keberlanjutan lingkungan yang menjadi inti dari Program Asta Cita.

Kondisi ini mengancam keberhasilan Program Asta Cita, khususnya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Diminta Polda Kepri dan Mabes Polri turun tangan dengan mengirimkan tim investigasi independen untuk menyelidiki praktik ilegal ini secara transparan.

Diharapkan tindakan tegas dapat diambil agar Program Asta Cita dapat berjalan dengan maksimal dan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, adil, dan berkelanjutan sesuai dengan cita-cita bangsa.(**)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *