RajaBackLink.com
Daerah  

Tingkatkan Kelembagaan P3A, Bappeda Pasaman dan Wali Nagari Panti Selatan Gelar Pelatihan Bagi Kelompok Tani

Tingkatkan Kelembagaan P3A, Bappeda Pasaman dan Wali Nagari Panti Selatan Gelar Pelatihan Bagi Kelompok Tani

DinastiNews.Com | Pasaman – Sedikitnya ada 14 ( empat belas ) kelompok P3A ( Petugas Pengelola Pintu Air ) yang ada di Nagari selatan ikuti pelatihan kelompok Tani ,terkhusus untuk petugas P3A, di aula kantor Wali nagari Panti selatan.

Dalam keteranganya , Wali Nagari Panti selatan Didi Al Amin menyebutkan , Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk memperkuat dan meningkatkan peran P3A di sektor pertanian.

Disamping itu kegiatan ini adalah bukti komitmen kami selaku pemerintah nagari dalam melaksanakan salah satu tugas yaitu pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan yang ada di tengah masyarakat nagari. jelas Didi ,

Didi juga mengungkapkan Pelatihan ini kita laksanakan dengan tujuan disamping utk menata kembali kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) se nagari panti selatan, juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para petani dalam mengelola kelembagaan di masing – masing kelompok.

Karena P3A adalah salah satu kelembagaan yang memiliki peran dalam menjaga nilai2 gotong royong yang ada ditengah masyarakat terutama dalam mengatur air di sawah. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua pengurus dan anggota P3A kembali menyadari dan memahami kembali bagaimana fungsi dan peranannya dalam menunjang pembangunan nagari terkhusus disektor ketahanan pangan. Ungkap Didi Al Amin.

Disamping itu Kabid Pengairan dinas PU dan tata ruang Pasaman Rahmat Fitra pada kesempatan tersebut juga menjelaskan beberapa hal terkait kewenangan pengelolaan air.

Disamping itu, Sekretaris Bappeda Rahmat Gusferi pada kesempatan tersebut menjelaskan , Pembinaan tata kelola kelembagaan P3A mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku antara lain, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dan Peraturan Menteri Pertanian 79/Kpts/Um/1977 tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kelembagaan P3A disesuaikan dengan perkembangan P3A antara lain dilakukan dalam bentuk :

– Pembentukan kelembagaan

– Pengurusan badan hukum

– Pelatihan teknis irigasi (Pelatihan PPSI, Pelatihan Desain, konstruksi dan OP Partisipatif)

Pelatihan Usaha Tani

Pelatihan Usaha Ekonomi Produktif

Pelatihan Keuangan (Pelatihan Penyusunan DPI, Pelatihan Pembukuan dan Pengelolaan Keuangan), jelas Rahmat

Disamping itu ia juga menambahkan Pelatihan ME Dampak Kegiatan Pendampingan TPM / KPL, Studi Banding

Pembentukan Forum Komunikasi

Pengembangan Jaringan Kelembagaan, papar Rahmat.( Edi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *