Bangko-Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza membuka rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Merangin tahun 2024, di Ruang Tengah rumah dinas bupati Merangin, Kamis (31/10).
Pada rakor tersebut Pj bupati didampingi Kepala BPKAD Mashuri dengan peserta rakor seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, para petugas pengelola asset di setiap OPD, Dirut RSD Bangko dan para Camat.
‘’Saya minta seluruh pihak terkait agar mempunyai rasa mencintai pekerjaan dan tugasnya, sehingga apa yang dikerjakan akan terasa lebih mudah. Lihat MCP KPK kita, tidak lepas dari 10 besar,’’ujar Pj Bupati.
Dikatakan Jangcik Mohza, asset atau BMD merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis, bagi Pemerinah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
‘’Asset yang ditata dan dikelola dengan baik, dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam jumlah yang signifikan,’’jelas Jangcik Mohza.
Namun lanjut Pj bupati, jika tidak dikelola dengan semestinya keberadaan asset justru menjadi beban biaya, karena sebagian dari asset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya seiring dengan perjalanan waktu.
Penelolaan asset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis
‘’Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkab Merangin perlu mempersiapkan sumber daya manusia menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola asset daerah sesuai dengan peraturan efektif, efesien, transfaran dan akuntabel,’’terang Pj Bupati.
Pada rakor yang berlangsung cukup santai tapi serius itu, dibahas terkait inventarisasi barang milik daerah, data kendaraan dinas yang digunakan pihak ketiga , fakta integritas pemakaian kendaraan dinas.
Selain itu juga dibahas pemanfaatan barang milik daerah/sewa tanah dan bangunan, pembongkaran gudang dan bangunan, sertifikat tanah, pajak kendaraan dinas, lelang barang milik dearah dan KIB E (Buku). (Kominfo)
Hbl