Dinastinews.com. Satlantas Polres Merangin laksanakan Sosialisasi pada para sopir Travel Bangko Jangkat di Terminal pasar bawah tentang penggunaan APAR Alat Pemadam Api Ringan yang termasuk dalam kategori perlengkapan kendaraan bermotor mobil diatur dalam pasal 134 UU No. 22 TAHUN 2009 dilaksanakan pada Kamis 24 Oktober 2024.
Hal ini mendapat penjelasan secara terinci di sampaikan pada pengendara dan para penumpang untuk mengetahui secara jelas dan tepat tentang penerapan peraturan undang undang berlalu lintas dan angkutan jalan dimana menjelaskan bahwa setiap kendaraan roda empat harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa APAR. (25/10/24).
Berkenan kegiatan edukasi dan sosialisasi dari satuan lalulintas polres Merangin terhadap pengendara kendaraan dikatakan Kapolres AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK.,M.M..Tr. SOU melalui kasat Lantas Akp. Eko Sutoyo. SH pada awak media ini, “, ya om ?.. penerapan disiplin dan penjelasanaa akan kelengkapan pengendara saat berkendara meliputi beragam aspek penting dimana aspek aspek tersebut menyangkut peraturan yang telah disahkan dan harus di patuhi.
Saran pesan dari Eko,Satuan lalulintas polres Merangin tidak hanya melaksanakan penertiban kendaraan saat menggunakan jalan saja contohnya saat kendaraan melintas di jalan raya.
Namun satuan lalulintas akan memperhatikan gejala awal dari upaya pelanggaran yang di lakukan pengendara yang tidak mematuhi lalulintas sepetihalnya upaya dari kendaraan angkutan Over kapasitas volume muaran dan over kapasitas dari jumlah penumpang”. Ujar Eko.
Disamping itu dalam rangka Operasi Zebra Siginjai tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober yang resmi di buka Kapolres Merangin dengan sasaran operasi meliputi.
Pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor baik itu Modifikasi hingga perlengkapan utama dari kendaraan bermotor. Disamping itu kelengkapan pengendara tetap menjadi prioritas utama seperti SIM dan STNK bila sedang berkendara serta faktor Human Error seperti,Forbidden,Berkendara saat terpengaruh alkohol dan narkoba,berboncengan lebih dari kapasitas,tidak menggunakan helm dan hal hal yang dapat membuat rang lain cidera ataupun pengendara itu sendiri. Tutup kasat
Hbl