RajaBackLink.com

MAFIA TANAH MASIH BEBAS BERKELIARAN KORBAN MINTA APH TANGKAP PELAKU!!!

MAFIA TANAH MASIH BEBAS BERKELIARAN KORBAN MINTA APH TANGKAP PELAKU!!!

 

Bandar Lampung Dinastinews.com – Asman Mansyur yang diduga kuat seorang mafia tanah dan pelaku serangakai kebohongan melakukan penipuan terhadap Muksin bin Abdullah warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Dinastinews 14 Juli 2022.

Korban penipuan mempertanyakan tentang tindak lanjut surat perjanjian antara Korban dengan terduga pelaku Penipuan (mafia tanah) yang sudah menanda tangani surat perjanjian bahwa pelaku bersedia mengganti keruagian koraban Rp 75,000,000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan di bayar pada tanggal 30 Juni tahun 2022,yang arsip perjanjian itu di simpan olehPolresta Bandar Lampung dengan sanksi apabila pelaku mengingkari janji pada hari dan tanggal yang sudah di tentukan maka pelaku bersedia di tindak sesuai hukum yang berlaku.

di lain kesempatan melalui via telfon seluler nya Muksin kepada awak media meminta Aparat Penegak Hukum(APH)sesuai janjinya jika tidak di tepati siap di tuntut secara hukum”ya sudah bang saya sudah terlalu lelah menunggu janji dan janji palsu asman,ini bukan yang pertama kali dia berjanji dan selalu di ingkari,tangkap saja biar dia mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku”pintanya(04/07/2022.

Namun janji tinggalah janji ternyata semuanya itu sekedar untuk mengulur ulur waktu saja,dan melengkapi seramgkaian peristiwa kebohongan seorang mafia tanah,yang sudah piawai dalam mengiming imingi korbanya dengan janji janji palsu.

Penyidik Harda Polresta Aiptu Haidir saat di konfirmasi via WhatsApp terkait sudah lewat waktu yang di janjikan oleh pelaku mengatakan,akan segera memanggil Asman Mansyur dan akan disidik berat,dalam waktu 2 sampai tiga hari”ya bng saya akan panggil Asman dan akan kita sidik berat,saya hubungi via telfon dia beralasan belum ada yang mau membeli rumahnya”papar (06/07/2022).

Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan akan tetapi transaksi jual beli di Pantai Duta Wisata Teluk Betung Bandar Lampung, dan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Asman Mansur, akan tetapi ternyata objek transaksi jual beli tersebut bukan milik Asman Mansur melainkan Cik Amah, ternyata tanda tangan Cik amah pun diduga di palsukan oleh Asman Mansyur.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada langkah kongkrit dan tindakan tegas yang di ambil oleh APH.

Julio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *