RajaBackLink.com

Genangan Air di Jalan Rangkayo Hitam ciptakan Nuansa Jorok pada jalan Daerah.

Genangan Air di Jalan Rangkayo Hitam ciptakan Nuansa Jorok pada jalan Daerah.

Dinastinews.com. Peningkatan Kenyamanan suatu daerah perkotaan dapat tergolong pada beberapa bagian Fisik bangunan Infrastructur dan Komponen bangunan pendukung diantaranya Marka Jalan/Rambu, badan jalan dan tentu salah satu pendukung utama dari badan jalan tak lepas dari Drainase. (23/10/24).

Berdasarkan fakta yang ada di tengah masyarakat sistem drainase adalah fondasi utama pada bangunan badan jalan,banyak kegagalan Pembangunan Infrastructur gagal tak memiliki daya tahan lama disebabkan tidak memiliki drainase bangunan aliran air baik limbah pemukiman maupun sisa dari ekosistim seperti hujan.

Fungsi jalur aliran air sebagai sarana menghindari genangan air dan juga sebagai solusi komprehensif untuk mengelola aliran air dalam lingkungan padat penduduk.

Pada kesempatan ini bertempat di beberapa titik dalam kota Bangko masih menjadi langganan genangan air baik saat,setelah hujan ataupun dugaan dari limbah rumah tangga.

Tercatat dari pantauan awak media di dalam kota Bangko kerap terjadi genangan yakni di Depan Dealer Sepeda Motor setelah SPBU Pematang Kandis tepatnya diatas badan jalan Milik Daerah Kabupaten Merangin.

Jalan Pintas antara Lintas Sumatera ke jalan arah rumah sakit tepatnya di Belakang salah Satu Universitas dalam Kota Bangko dimana jalan Milik pemerintah daerah kabupaten Merangin.

Jalan Jalur tiga “jatilur” kedua Sisi jalan Milik pemerintah daerah kabupaten Merangin ” jalur lambat “.

Penomena pembiaran ini terjadi juga di desa sungai Ulak tepatnya jalan menuju Sekolah Swasta di jalan lingkar barat kota bangko

Serta jalan dalam kota jalan Rangkayo Hitam masih terdapat Genangan air di badan jalan tiada hujan tiada badai. Dugaan berawal dari Limbah namun tidak terlihat adanya Drainase ( apakah tertimbun atau memang tidak ada hanya instansi terkait yang dapat menjelaskan )

Selaku warga negara yang berhak mendapatkan haknya ” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ”

Novi salah seorang pengendara kendaraan bermotor kala mengantar buah hatinya untuk menuntut ilmu sangat menyesalkan atas badan jalan dalam kota masih ada genangan air,sedangkan jalan yang di maksud ribuan pengendara melewati jalan Rangkayo Hitam.

Terlihat jorok, dan Takut pakaian anak sekolah Kotor,Kami tidak minta banyak pada pemerintah,kami hanya ingin jalan yang baik saja, kami berharap ada prioritas atas jalan. Tutup Nopi.

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *