RajaBackLink.com

Aktivis minta Pemkab dan APH untuk mengaudit Pembangunan Jalan Oprit Jembatan Kilangan Aceh Singkil Senilai Rp. 19 Miliar Melanggar Undang Undang No. 40 Tahun 1999

Aktivis minta Pemkab dan APH untuk mengaudit Pembangunan Jalan Oprit Jembatan Kilangan Aceh Singkil Senilai Rp. 19 Miliar Melanggar Undang Undang No. 40 Tahun 1999

Dinastinews.com Aceh | Aceh Singkil — Pengerjaan Jalan Oprit (Segmen Penghubung) proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil sebesar Rp. 19 Milyar dari APBA Otsus Aceh oleh PT. Seroja Mandiri menjadi tanda tanya akibat diportal.

Pembangunan Oprit sisi barat merupakan bagian dari proyek Jembatan Kilangan senilai Rp. 19 Miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) final tahap akhir pembangunan kontrak tahun jamak (Multiyears).

Rekanan / Kontraktor pelaksana pembangunan jembatan kilangan dari hasil pemberitaan AJNN,(30/5/2022) pihak rekanan mengatakan Armen mewakili PT. Seroja Mandiri mengatakan, nilai kontrak pembangunan Oprit jembatan sebelah barat Kuala Baru, lebih tinggi ditahun ini 2022 ketimbang dibandingkan tahun lalu 2021.

“Tahun lalu 2021 pengerjaan konstruksi Oprit yang sama, yakni Oprit jembatan sebelah timur kilangan sebesar Rp. 14 Miliar, juga oleh perusahaan yang sama,” ujar Armen.

Namun, lanjut Armen, Anggaran ditahun ini naik Rp. 5 Miliar, ini yakni mencapai Rp. 19 Miliar, lantaran sekaligus pembangunan aspal jembatan dan beberapa bagian rangkaian jembatan yang masih kurang. Dia juga menyebutkan, pembangunan Oprit jenis layang. Baik sisi timur kilangan, maupun sisi barat Kuala Baru. Secara teknis membutuhkan lebih 200 batang tiang pancang.

“Dalam satu pilar ada empat titik tiang pancang sepanjang 150 meter,” jelasnya.
Pembangunan Oprit layang, modelnya hampir sama seperti jalan tol, sehingga tidak serta merta mengandalkan tanah timbun.

Panjang Oprit sisi timur kilangan dan sisi barat Kuala Baru masing-masing 150 meter, sedangkan badan tengah jembatan sepanjang 400 meter. Sehingga bila dijumlahkan jembatan kilangan sepanjang 700 meter dengan lebar bersih 7 meter.

“Maka jembatan ini termasuk kategori jembatan terpanjang di Aceh type B,” tukasnya. Dikatakan, pengerjaan proyek jembatan baru sepekan berjalan, sehingga sampai batas waktu diakhir tahun 2022 mesti selesai.

Namun, tambahnya meski jembatan nantinya selesai, masih belum fungsional karena masih ada muara sungai kurang lebih selebar 200 meter diantara Desa Kayu Menang dengan Desa Kuala Baru Sungai, Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil.

“Artinya, perlu konstruksi pembangunan jembatan lagi untuk bisa menghubungkan kedua desa. Barulah arus transportasi darat antar daerah Kabupaten Aceh Singkil menuju Aceh Selatan maupun sebaliknya lancar dilalui.

Sementara dari hasil pantauan beberapa media dilapangan salah satu aktivis Yanto merasa kecewa kenapa harus diportal sementara undang undang No. 40 Tahun 1999 tentang keterbukaan informasi publik ini sudah menyalahi aturan ungkap aktivis pada saat dilapangan yanto bersama beberapa media.

“Ini patut dicurigai ada apa kenapa harus diportal dan kenapa tidak bisa pihak rekanan dikonfirmasi atau dihubungi tidak ada balasan”, ungkap Yanto.

Yanto dengan wajah kesalnya meminta kepada pihak APH yang terlibat baik pusat dan Provinsi atau Daerah untuk mengaudit anggaran pembangunan jembatan kilangan yang diduga atau kemungkinan terjadi Mar’ up anggaran.

Kenapa peran serta Pemkab Aceh Singkil terlihat tidak menegur pihak rekanan bandel yang melanggar aturan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang Tipikor Tahun 200, tentang tidak pidana kurupsi, ujarnya kepada madia Dinastinews.com,

Korwil Aceh | Razali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *