Kabupaten Cirebon – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Cabang Cirebon Raya Senin (11/07/2022) lalu mengadakan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT. Pintex Plumbon Cirebon. Dalam aksinya di ikuti oleh kurang lebih 1000 peserta aksi dan menyampaikan beberapa tuntutannya kepada pihak perusahaan dalam orasinya. Selasa (12/07/2022).
Salah satu tuntutan aksinya yaitu menuntut seluruh pekerja di daftarkan dalam asuransi tenaga kerja kesehatan BPJS (PPU) dan BPJS TK. BPJS Penerima Upah (PPU) adalah Jaminan Kesehatan khusus bagi tenaga kerja,Orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Contoh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah adalah penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta ataupun BUMN.
Menurut Muhammad Mahbub Sekretaris Cabang Cirebon Raya FSPMI mengatakan jika perusahaan menggunakan BPJS (PBI) berarti pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan sama sekali biyaya untuk kesehatan bagi para karyawannya, karena BPJS (PBI) adalah Penerima Bantuan pemerintah yang di tujukan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu dalam hal ini biaya di bebankan kepada Pemerintah sepenuhnya, dan sudah tentu akan mengurangi jatah bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“Ya memang benar tuntutan kami salah satu nya adalah meminta perusahaan untuk memberikan hak jaminan kesehatan melalui Jamsos BPJS peserta penerima upah (PPU) kepada seluruh pekerja yang ada di perusahaan PT. Pintex Plumbon Cirebon, BPJS Kesehatan melalui penerima bantuan itu khusus bagi masyarakat yang tidak mampu dan pengusaha jelas dalam hal ini menghindari cos pengeluaran untuk kesehatan para pekerjanya,di tambah kami curiga ada kongkalikong antara Dinas Kesehatan dengan Oknum Pengusaha nakal yang memanfaatkan program tersebut” ungkap Mahbub.
“Jika tidak ada kongkalikong mengapa Kejadian ini berjalan mulus dan bertahun – tahun berjalan dan juga di duga ada kongkalikong dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dalam hal ini dari segi pengawasannya sangat minim sekali” tutup Mahbub.
Sementara itu pihak perusahaan belum dapat di mintai keterangan dan bahkan seolah – olah melarang untuk meliput di lokasi unras tersebut.
( Sendi )