RajaBackLink.com

Konferensi Pers : Tim Kuasa Hukum Pasangan Bupati Melawi Kluisen -Iif , Resmi Laporkan Oknum Kades Dan Oknum ASN ke Bawaslu Kabupaten Melawi

Konferensi Pers : Tim Kuasa Hukum Pasangan Bupati Melawi Kluisen -Iif , Resmi Laporkan Oknum Kades Dan Oknum ASN ke Bawaslu Kabupaten Melawi
oppo_0

Konferensi Pers : Tim Kuasa Hukum Pasangan Bupati Melawi Kluisen -Iif , Resmi Laporkan Oknum Kades Dan Oknum ASN ke Bawaslu Kabupaten Melawi

Melawi,Kalbar – Dinastinews.com

Dalam konferensi Pers TIM Kuasa Hukum pasangan KIF Calon Bupati Melawi, Koordinator Tim Hukum Kluisen-Iif , A Sunardi,S.H, dan rekan-rekan Kuasa Hukum lainnya menyoroti berbagai dugaan pelanggaran kampanye masif oleh oknum Para Kades perangkat serta para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Sunardi menyampaikan,ada beberapa dugaan pelanggaran bahwa sekelompok Kades dan para oknum ASN yang ada di dinas Kabupaten Melawi telah melakukan arah dukungan kampanye baik di medsos maupun di hadapan publik secara terang-terangan
yang dinilai mendukung pasangan calon sebelah”,ucap
Sunardi
dalam Konferensi Pers bersama Awak Media,
Senin,14/10/2024.

Sunardi menyampaikan, tindakan tersebut melibatkan Para oknum – oknum Kades ataupun ASN, yang seharusnya tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pasangan tertentu.

Kami mendapati dari berbagai informasi kegiatan dilakukan para oknum kades baik melalui pertemuan-pertemuan lansung yang bertujuan sebagai sosialisasi, kemudian berubah menjadi ranah kampanye oleh beberapa Oknum Kades dan Oknum ASN yang mendukung salah satu paslon. Kami mengapresiasi langkah-langkah Bawaslu yang telah menerima laporan ini dan kami mendukung penuh untuk itu Bawaslu Kabupaten Melawi dapat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucap
Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi yang di dampingi rekan-rekan Tim hukum hukum lainnya menambahkan bahwa Tim hukum KIF telah menerima berbagai laporan dan bukti terkait dugaan pelanggaran di lapangan.

Pihaknya saat ini sudah menganalisis bukti-bukti tersebut dan telah mempertimbangkan untuk melaporkannya ke pihak Bawaslu Kabupaten Melawi.

“Kami juga mendesak Penjabat (Pj) Bupati Melawi untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini. Kami harap proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, sesuai dengan harapan masyarakat Kalbar,” tegasnya.

Sunardi menegaskan pentingnya peran pemerintah Pemerintah daerah serta pihak Bawaslu Kabupaten Melawi bisa memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan, terutama dalam menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ASN.

Tim hukum KIF juga hari ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Oknum Kades dan Oknum para ASN Kabupaten Melawi.Kita berharap Bawaslu dapat bekerja secara terbuka dan akuntabel dalam mengungkap kasus kasus-kasus ketidak netralitas oleh oknum-oknum tersebut”,tegas
Sunardi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini. Kesadaran masyarakat serta peran Awak Media untuk menjaga demokrasi dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tutupnya.

Bastian,S.E Sekretaris Tim Koalisi pasangan Kluisen – IIF juga menyampaikan terimakasih kepada Tim hukum yang sudah responsif terkait hal-hal pelanggaran yang terjadi dilapangan dan secara tehnis akan di sampaikan oleh Tim kuasa hukum
serta akan melaporkan temuan di lapangan ke tingkat Bawaslu Kabupaten Melawi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi Johani, saat dikonfirmasi Awak Media ini melalui via WhatsApp menyampaikan ” Kami mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan semua dugaan pelanggaran ke Bawaslu.setelah mendapatkan menerima laporan maka kami akan lakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu No. 9 Tahun 2025 .Dari hasil kajian nanti akan diputuskan apakah laporan telah memenuhi syarat atau belum”,ucap
Johan.

Jika telah memenuhi syarat maka akan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku”,tutup
Johan.

Penulis : Musa

publish: udoy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *