RajaBackLink.com

Merajut Tali silaturohmi dari Bhabinkamtibmas pada warga masyarakat Desa Baru Pelepat

Merajut Tali silaturohmi dari Bhabinkamtibmas pada warga masyarakat Desa Baru Pelepat

 

Dinastinews.com. Hindari Narkoba dan Kenali Bahaya Narkoba ungkapan tepat pada Zat adiktif terkandung dalam bahan aktif dan obat-obatan yang bisa menyebabkan ketergantungan. Dampaknya bisa berupa perubahan yang terjadi di struktur otak manusia.

 

Jajaran Polsek Pelepat Polres Bungo gencar laksanakan temu muka pada pemuda dan warga masyarakat seperti yang dilaksanakan BHABINKAMTIBMAS Polsek Pelepat dengan cara Sambang dan Silaturrahmi Sekaligus beri Himbauan Tentang Narkoba ke Pemuda Desa Baru Pelepat Kecamatan Pelepat.

 

Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto. SH.MH katakan pada awak media ini bahwa Personel yang bertugas Bripka. Anas Rullah. S.IP dimana selaku Bhabinkamtibmas Pada Hari Selasa 08 Oktober 2024 sekira pukul 14.10 Wib dalam dialog pada Pemuda sampaikan pesan antisipasi Pelaku C3 (Curas, curat dan Curanmor) maupun pencurian Hewan ternak dan disamping Antisipasi penyalahgunaan NARKOBA maupun peredarannya. Ujar Kapolsek.

 

Dikatakan kapolsek, personil telah Menghimbau agar selalu membimbing dan mengawasi Keluarga nya agar terhindar dari Pergaulan bebas Narkoba yang dapat merugikan diri sendiri/orang tua maupun orang lain.

 

Disamping itu tutur adha, menyikapi Musim Pemilukada, personil Polsek menjelaskan Pemuda untuk sama-sama kita mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang sebentar lagi akan dilaksanakan dan saling menjaga agar Pemilu dapat berjalan aman dan damai, diharapkan pemuda agar tidak terprovokasi berita bohong/hoax yang beredar di medsos maupun dilingkungan masyarakat dusun.

 

Turut dalam sosialisasi disampaikan pula point’ point’ utama Menghimbau kepada Pemuda agar melaporkan setiap kejadian yang timbul didusun ke petugas Bhabinkamtibmas ataupun Polsek agar dapat diselesaikan secara musyawarah/adat. Tak lupa mengingatkan pada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan karena dapat dituntut sesuai UU RI No.39 Tahun 2014 Pasal 108 dgn Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara denda 10 Milyar.

 

Disamping itu tujuan utama dari sosialisasi dan pendekatan adalah merajut Terjalin hubungan tali silaturrahmi yang erat serta harmonis antara Bhabinkamtimas dengan Pemuda Dusun Baru Pelepat serta tak lupa berikan kontak komunikasi nomor cepat bhabinkamtibmas pada warga. Tutup adha

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *