KARAWANG |
DINASTINEWS.COM | Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum polres pakis jaya Karawang. Berkedok “warung klontong” peredaran obat golongan TRAMADOL di kampung teluk buyung kecamatan pakis jaya karawang Jawa Barat, dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras tersebut,
“Perhatikan bungkus dan jenis obat tramadol dan hexymer yang berada di warung klontong pak PJ ini, jelas diduga kuat bukan produksi Pabrik” (22/08/2024).
Selain tidak adanya Nomor Izin Edar, peredaran obat keras di wilayah hukum Polres pakis jaya cukup memperihatinkan. Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang menarik untuk diperhatikan, pengedar obat keras cukup terorganisir dan tersusun sangat rapih. Apakah APH mengetahui? Peran BPOM sebagai Badan Pengawas Obat Dan Makanan tentunya Dipertanyakan.
Minum Tramadol tanpa resep dokter sangat berisiko karena obat ini merupakan opioid yang kuat dan bisa menimbulkan berbagai efek samping serta risiko ketergantungan. Berikut beberapa gejala atau efek yang mungkin muncul jika Tramadol dikonsumsi tanpa pengawasan medis
Risiko Ketergantungan dan Overdosis, Ketergantungan fisik dan psikologis, Gejala putus obat seperti gelisah, insomnia, nyeri otot, dan kram perut saat berhenti mendadak, Overdosis yang dapat berakibat fatal, dengan gejala seperti kehilangan kesadaran, koma, atau bahkan kematian
Mengonsumsi Tramadol tanpa resep dokter sangat berbahaya sebaiknya segera di hindari, jelasnya saat tim redaksi menghubungi dokter Al
Saat awak redaksi menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di pakis jaya Benar saja dengan mudah obat keras jenis tramadol dan hexymer di dapat. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas warung yang menjual obat keras tanpa legalitas.
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya polres pakis jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?
/red vian/ydi