Aceh Timur|Dinastinews.com
Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Polsek Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan KH, 31 tahun, Petani/Pekebun, warga Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur tersangka pelaku tindak pidana Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pengancaman terhadap korban, Umi Kalsum Binti Yusuh, warga Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu yang terjadi pada Rabu, (19/06/2024).
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VI/2024/Polsek Indra Makmu /Polres Res Atim/Polda Aceh, tanggal 20 Juni 2024.
Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB. mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) diserahkan pada Kamis, (08/08/2024) sore ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Inilah bentuk penegakan hukum Polsek Indra Makmu setiap perkembangan perkara bisa diketahui masyarakat, begitupun dari pihak korban sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek, Jum’at, (09/08/2024).
Menurutnya, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangani setiap laporan dari masyarakat yang ada.
“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, menangani permasalahan dan pelaporan dari warga dengan dengan cepat serta untuk memberikan rasa keadilan dengan menunjukkan netralitas, profesional, transparan dan akuntabel sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan damai.” Terang Alfata.