RajaBackLink.com

Rizkan Al Mubarrok (AWNI JAMBI) Kembali Mengingatkan Terkait Maraknya Masalah BBM Ilegal

Rizkan Al Mubarrok (AWNI JAMBI) Kembali Mengingatkan Terkait Maraknya Masalah BBM Ilegal

Dinastinews.com – Saat di temuin di kantor AWNI DPW PROVINSI JAMBI jln.Bangka ,kelurahan kebun handil, Rizkan atau barrok Menjelaskan tentang pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan kejahatan.
Beliau pun menyampaikan bahwa seseorang yang mengoplos,telah meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (“BBM”) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”).
Rizkan / barrok juga Menerangkan bahwa pengoplosan BBM bila kita melihat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, oplosan berasal dari kata oplos yang berarti mencampur. Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (“BBM”) oplosan merupakan BBM hasil campuran.

Menurut beliau di UU Migas sendiri,bahwasanya pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalah gunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak/masyarakat luas dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak,bahkan hingga ke luar negeri.

Adapun yang saya sampaikan ini agar publik juga harus mengetahui dan memahami tentang hal BBM ilegal ini.tutup Ketua AWNI DPW Provinsi JAMBI . (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *