Dinastinews.com. Guna memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Tebo,setiap lini tempat dan waktu menjadi prioritas pantauan dari Polres Tebo yang di pimpin Kapolres Tebo AKBP. DR. I Wayan Arta Ariawan, S.I.K,.M.H, melalui satuan narkoba tepatnya Sat Res Narkoba Polres Tebo yang di pimpin Iptu. Jeki Noviardi. SH. MH. Menyebutkan. (7/8/24).
Tepat hari kamis tanggal 25 Juli 2024, Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga di RT 003. RW 007. Kelurahan Tebing Tinggi kecamatan Tebo,Tengah kabupaten Tebo. Telah mendapatkan informasi dimana mencurigai adanya seseorang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut ,
Kesigapan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan menyelidikan terhadap keberadaan diduga bandar narkoba jenis sabu sesuai laporan.
Pengintaian membuahkan hasil kata kasat pada awak media ini, Sekira pukul 21.00 wib, tim opsnal satresnarkoba Polres Tebo bersama satu anggota polwan Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka.
Cukup menarik dari penangkapan ini didapati satu laki-laki dan satu perempuan, inisial Laki laki RA 33 Tahun di ketahui sebagai tenaga honorer di salah satu instansi. RA beralamat RT. 10 Dusun penampuian. Desa Mangun jayo. Kecamatan Tebo tengah kabupaten Tebo.
Seorang Perempuan inisial YA 29 Tahun juga diketahui sesuai pengakuan berprofesi sebagai tenaga honorer di salah satu instansi. YA beralamat di RT.10 Dusun penampuian. Desa Mangun jayo. Kec. Tebo tengah.
Setelah di lakukan penggeledahan didapati Barang Bukti Shabu di kuasia tersangka. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan setelah di interogasi pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar miliknya untuk dijual, Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Guna pendalaman dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Jeki
Hambali