Dinastinews.com Lampung Selatan – Tanjung Bintang,- Jelas bahwa keterbukaan publik di era sekarang ini di wajib kan bagi semua pembangunan baik yang bersumber dari APBN dan APBD di harus kan memberi informasi seluas luas bagi masyarakat agar semua elemen bisa memantau dan mengawasi jalan nya pembangunan guna tercapai nya mutu bangunan yang di ingin kan semua kalangan baik pemerintah itu sendiri.
Namun keterbukaan publik tidak untuk pembangunan di ruas jalan desa Sabah balau kecamatan Tanjung bintang yang di duga sumber dana dari APBD kabupaten Lampung Selatan, pasal nya dari pantau an masyarakat dan awak media tidak tampak papan proyek yang seharus nya terpasang guna keterbukaan publik.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tim media sangat berharap anggota dewan dan dinas PU PR dapat menegur rekanan yang di duga bandel akan keterbukaan publik.
masyarakat pun berharap supaya pembangunan benar benar di awasi oleh pihak pihak terkait supaya jalan atau ruas jalan yg di bangun dapat di kerja kan sesuai Spec sehingga hasil pembangunan dapat berumur panjang” pungkas salah satu warga sabah balau, salah satu warga yang berinisial Rh dan uj ,saat di konfirmasi awak media ,menjelaskan ,Harapan saya mas selaku warga sababalo yang akan menggunakan jalan ini ,agar benar benar dikerjakan dengan baik sesuai aturan, sehingga tidak cepat rusak lagi ,seperti yang sudah sudah blum umur setahun Uda rusak ,untuk itu saya selaku warga akan ikut mengawasi , setiap hari mas mau berangkat kerja dan pulang kerja saya dokumentasikan ,tutupnya (team/red)