BALI, DINASTINEWS.COM || Serangkaian penyiksaan, pemukulan, penyekapan, kekerasan, perampasan barang tanpa ijin secara brotal dilakukan 10 oknum Klungkung menuai Kontrapersi dimana mencoreng nama institusi kembali dengan memperlihatkan kinerja Polda Bali Mati rasa.
Adapun yang tersangkut adalah pasal 422,351,328,333,365 KUHP.
Yang mana Sistem SOP Tugas, Penangkapan, Pemeriksaan, Penyitaan barang tidak ada mengikuti Prosedur yang sesungguhnya.
Up’23 membedah analogi
Terjadinya peristiwa I wayan Suparta korban atau dikorbankan.
Tayangan Up’23 Fakta dari korban langsung yang di pandu Jurnalis Indonesia diharapkan bisa menguak kebenaran keadilan.
21/7/2024 Up’23 mendengarkan langsung uraian narsum sebagai korban yang di hadiri beberapa media seluruh Indonesia baik secara Online dan Offline.
Pengakuan I Wayan Suparta bahwa Kepolisian menawarkan Sejumlah Uang 100-200 jt untuk perdamaian secara kampungan di warung kopi di lakukan Yosef penyidik Polres Klungkung yang secara tidak langsung adanya intimidasi. Namun korban menolak keras.
Yosef Penyidik Polres Klungkung
Narsum juga berikan keterangan bahwa pelaku pemukulan yang menyebabkan tuli adalah Nang Lembo seorang petugas Polres Resmob Klungkung.
Sampai saat ini Pemilik Mobil Fajero DK 706EL Mang Togel Bebas berkeliaran bersama Dewa Kresna,alias kebal hukum.
Dalam hal ini Hukum jangan Tumpul kebawah Tajam keatas,Kita harapkan Polda Bali lebih serius menindak serta menyikapi kasus I Wayan Suparta agar tidak terulang kembali.
#Komisi III DPR RI
#Kompolnas
#ListiyoSigit
#MabesPolri
#KapoldaBali
#PoldaBali
#PolresIndonesia
#PolresKlungkung
#BenarBerkeadilan