Kabupaten Cirebon – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi langkah awal bagi siswa baru di berbagai sekolah, termasuk di SMKN 1 Jamblang, Kabupaten Cirebon. Pada hari Rabu (17/7/2024), sebanyak 640 siswa SMKN 1 Jamblang mendapatkan edukasi penting tentang bahaya narkoba dan tata cara berlalu lintas yang baik.
Acara ini menghadirkan Kapolsek Klangenan, AKP Ngatidja, SH, MH, sebagai narasumber yang menyampaikan dua materi utama. Kegiatan edukasi ini berlangsung di lapangan upacara SMKN 1 Jamblang.
“Hari ini saya memberikan dua materi kepada para siswa di SMKN 1 Jamblang, yaitu terkait peredaran dan bahaya narkoba di kalangan pelajar serta edukasi tentang tertib berlalu lintas. Saya juga mengajak para pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” terang AKP Ngatidja.
Ia menekankan bahwa salah satu bahaya menggunakan narkoba adalah menurunnya daya tahan tubuh dan hilangnya masa depan. Dalam materi tertib berlalu lintas, AKP Ngatidja menegaskan bahwa batas usia minimal untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun atau sudah memiliki KTP. Melalui kegiatan MPLS ini, diharapkan para siswa memahami bahwa mereka belum boleh mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur.
Kepala Sekolah SMKN 1 Jamblang, Christana, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Polri, khususnya Polsek Klangenan, atas edukasi yang diberikan kepada para siswa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Rusdwianto, juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para siswa dalam menghindari narkoba dan menjaga keselamatan berlalu lintas.
(Sendi)