RajaBackLink.com

Polantas Go To School, Sat Lantas Polrtes Sarolangun Praktek Safety Driving di SMK N 4 Sarolangun 

Polantas Go To School, Sat Lantas Polrtes Sarolangun Praktek Safety Driving di SMK N 4 Sarolangun 

 

Sarolangun – Budaya tertib berlalulintas di Kabupaten Sarolangun dinilai masih sangat kurang, Masyarakat yang berkendara terutama pengguna sepeda motor di jalan jalan utama Kabupaten Sarolangun terlihat masih banyak yang mengabaikan keselamatan berkendara, salah satu contoh penggunaan Helm SNI dan menerobos lampu lalulintas. Hal tersebut membuat Satuan lalulintas Polres Sarolangun mendepankan kegiatan Pre emtif dengan salahsatu program rutinnya “ Polantas Go To School “ yang dilakasanakan di SMKN Negeri 4 Sarolangun pada kamis pagi (13/6) pukul 08.00 Wib.

 

Dengan mengusung tema SAFETY DRIVING DAN SAFETY RIDDING, Satuan Lalulintas melakukan sosialisasi dan himbauan tertib berlalu lintas dikalangan pelajar, serta melakukan latihan praktek lapangan menggunakan motor, dari persiapan awal hingga melewati rintangan dan rute sesuai dengan ujian praktek SIM.

 

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Sarolangun Ipda Yunita Ayu Pratiwi, S.Tr.K bersama Baur Sim Bripka Welli Aprizon dan Personil, dengan harapan pengetahuan lalulintas yang didapat nantinya memperbaiki cara berlalulintas dijalan raya.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan safety driving dan safety ridding dengan sasaran pelajar SMK N 4 Sarolangun, mengingat sebagian besar para pelajar sudah menggunakan motor kesekolah, namun mereka belum memahami aturan berlalulintas, melalui kesempatan ini kita ajak mereka untuk patuh terhadap peraturan berlalulintas serta menjadi contoh bagi orang lain” Ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ipda Yunita menjelaskan bahwa apa yang disampaikan kepada pelajar adalah seluruh materi dalam mengajukan permohonan pembuatan SIM.

“untuk membuat SIM ada beberapa tahapan, Pemohon harus membawa syarat berupa foto kopi KTP, Surat Kesehatan dan Surat lulus Tes Psikologi, selanjutnya pemohon nanti melaksanakan ujian praktek secara teori dan praktek, apabila lulu maka pemohon berhak atas SIM yang dikehendaki, proses inilah yang kita ajarkan kepada mereka agar nantinya pada saat membuat SiM, mereka sudah menguasai baik secara teori maupun praktek” Tutup Ipda Yunita

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *