Www.PurnamaNews.Com|Pemberian dana hibah di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang bermasalah. Pemberian dana hibah yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Kepri tersebut banyak yang tidak sesuai kenyataan. Selasa, (11/06/2024).
Dimana pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tersebut tidak tertib, kemudian banyak penerima hibah berupa uang belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah, Penerima hibah uang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemprov Kepri tahun 2023 Nomor.82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024.
Dalam LHP BPK tersebut, BPK menemukan realisasi Belanja Hibah barang sebesar Rp789.600.000, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri pada Tahun 2023 yang tidak dilengkapi dengan dokumen Naskah Perjanjian hibah Daerah (NPHD), BAST, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah.
Dalam LHP BPK tersebut, Hibah barang senilai Rp789.600.000 telah diserahkan kepada pihak penerima hibah pada tanggal 18 Desember 2023, tetapi belum disertai dengan dokumen pertanggungjawaban berupa NPHD dan BAST. Selain itu, NPHD dan BAST tersebut juga belum ditandatangani pemberi dan pihak penerima hibah.
Tak hanya itu, dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah juga hingga pemeriksaan BPK belum diterima oleh Diskominfo Kepri