KOTA BANDUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, pelaksanaan uji KIR kendaraan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya untuk menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Hal tersebut dikatakan Bey sebagai respons kecelakaan truk di Cimahi yang diduga mengalami rem blong. Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka.
“Pertama-tama saya sampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Semoga diterima amal ibadahnya dan mendapatkan tempat di Gusti Allah SWT,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/5/2024).
“Saya sudah instruksikan Kadis Perhubungan untuk melaksanakan uji KIR sesuai aturan yang berlaku. Saya juga minta agar tidak ada suap dan pungli di lokasi (uji KIR),” tambahnya.
Bey menegaskan, aturan dalam pemeriksaan uji KIR wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan pemeriksaan yang baik, maka diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti rem blong.
“Tegakan aturan itu, petugasnya harus benar-benar memeriksa. Kalau suap dan pungli terjadi, petugas tidak benar-benar memeriksa, hanya cap-cap ditandai sudah diperiksa padahal tidak,” tutur Bey.
Selain itu, Bey juga meminta pemilik maupun pengemudi bus, truk dan kendaraan niaga lainnya untuk terus memastikan kendaraannya laik pakai. Apalagi jika kondisi rem blong sudah bisa diprediksi sebelumnya, maka sebaiknya kendaraan tidak dipakai dan diperbaiki terlebih dahulu.
“Rem blong itu sudah bisa diprediksi kadang-kadang, misalnya diinjek dua kali baru ngerem itu kan tidak normal. Sebaiknya jangan dipakai karena kalau sudah celaka, mengakibatkan korban,” katanya.
“Saya akan panggil Kadis Perhubungan sudah saya telpon, saya tegaskan harus betul -betul diperiksa, jangan hanya bukunya saja sudah dicap-cap, karena yang penting itu pemeriksaan (kendaraan) fisiknya,” imbuhnya.
(Sendi)