RajaBackLink.com

“LAGI-LAGI” TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI KEPRI MENETAPKAN 2 TERSANGKA DAN MELAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEGIATAN PEMBANGUNAN POLDER PENGENDALI BANJIR TAHUN 2021

“LAGI-LAGI” TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI KEPRI MENETAPKAN 2 TERSANGKA DAN MELAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEGIATAN PEMBANGUNAN POLDER PENGENDALI BANJIR TAHUN 2021

DinastiNews.Com|Tanjungpinang, 14 Maret 2024 Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri dalam penanganan perkara korupsi kembali menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai Pagu Rp 22.200.000.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus juta rupiah) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau. Senin, (18/03/2024).

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, SH., MH menyampaikan bahwa setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen hingga diperolehnya minimal dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP sehingga penyidik menetapkan Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, selanjutnya Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dengan didampingi oleh penasehat hukum dan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ujar Denny.

Selanjutnya setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) sekira pukul 16:00 Wib Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Tersangka oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri dan setelah dinyatakan para tersangka dalam keadaan sehat, kemudian Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 melakukan penahanan terhadap Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024. Selanjutnya para Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.931.751.880,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) terhadap hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 16.341.433.271 ( enam belas millyar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) oleh Pelaksana Pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan Berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.931.751.880,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) Imbuh “Denny”

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH. menjelaskan secara singkat kasusposisi Perkara tindak Pidana Korupsi tersebut sebagai berikut :

– Bahwa berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 Nopember 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau terdapat pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang dengan nilai Rp 22.200.000.000,- (duapuluh dua milyar dua ratus juta rupiah).

– Pada tanggal 27 Januari 2021 Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021 ditetapkan Pemenang adalah PT. Belimbing Sriwijaya harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18.

– Selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2021 dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Polder Pengendalian banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Nomor : HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/2021/01 antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau Dengan Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 16.341.433.271,- (enam belas milyar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah), pekerjaan dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021 (300 hari kalender).

– Bahwa Konsultansi Supervisi adalah CV. VITECH PRATAMA CONSULTAN (Edlizus, S.T) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 731.557.200,-.

– Pada tanggal 11 Februari 2021 dilakukan Permohonan Penairan Uang Muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak yaitu Rp 3.268.286.654

– Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594,- (setelah dipotong PPN dan PPH).

– Bahwa Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) mensubkontrakan pekerjaan antara lain :

1. Pembersihan Lokasi.

2. Pekerjaan Galian dengan Alat Berat.

3. Pemasangan Cerucuk dengan Alat Berat.

4. Pekerjaan Timbunan Tanah didatangkan dan dipadatkan.

– Pada tanggal 6 April 2021 dilakukan Adendum Kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal.

– Pada tanggal 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin I (satu) sebesar 15% (lima belas persen) dengan nilai Rp 2.328.654.241,- (brutto)

– Pada tanggal 2 Juli 2021 berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32% (sembilan koma tiga puluh dua persen) kemudian pada tanggal 15 Juli 2021 diadakan SCM-1

– Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01% akan tetapi realisasi hanya 20,74% sehingga terjadi Deviasi -30,27%, sehingga PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021.

– Pada tanggal 20 Agustus 2021 barang berupa Pompa Submersible dengan aliran Axial sebanyak 3 (tiga) unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74%.

– Pada tanggal 01 September dilakukan Adendum 2

– Pada tanggal 06 September 2021 penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35% dengan nilai Rp 2.451.214.992,- (brutto),

– Pada tanggal 19 Oktober penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43% dengan nilai Rp 980.485.996,- (brutto), dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15%.

– Pada tanggal 23 November 2021 dilakukan Adendum-3

– Pada tanggal 24 November Tersangka P (PPK) mengeluarkan surat peringatan ke-3 karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2

– Pada tanggal 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian test cass SCM-3, dari hasil pembuktian diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.

– Pada tanggal 20 Desember 2021, Tersangka P (PPK) menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 202.

– Bahwa pada tanggal 31 Desember dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia.

Diakhir penyampaiannya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, SH., MH Menyampaikan bahwa Tim Penyidik PISUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Tutup, Denny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *