RajaBackLink.com

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, 2 Orang Diringkus Tim Macan Polres Merangin

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, 2 Orang Diringkus Tim Macan Polres Merangin

 

Merangin – Jambi. Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu diwilayah hukum Polres Merangin. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (07/03/2024) sekira pukul 01.00 Wib di Rt.04 Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tepatnya di pinggir jalan Lintas Merangin – Bungo.

Dua Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HW (52) merupakan warga Perum Griya Bangko Asri Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dan rekannya yakni AQH (41) warga Desa Sungai Pinang RT 03 RW 01 Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.

Dari kedua tersangka tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,38 gram dan 4,19 gram dimana barang haram tersebut disita dari dua TKP berbeda.

“Awalnya anggota mengamankan Tersangka HW, yang mana pada saat diamankan disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, dan setelah dilakukan pengembangan ditemukan fakta bahwa barang haram tersebut didapat dari Tersangka AQH yang merupakan warga Bungo, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka AQH dan pada saat itu turut disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,19 gram” Ujar Simsal

Lebih lanjut Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Tabir.

berbekal informasi tersebut selanjut anggota langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

”Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti hingga akhirnya kedua Tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat Merangin agar tak segan-segan untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran barang haram tersebut.” Tutup Simsal. Kamis(14/03/2023).

Sementara itu Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

 

#Humaspolresmerangin

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *