RajaBackLink.com

Sekumpulan Masyarakat Minta Bapak Kapolres Karimun Serius Melaksanakan Perintah Bapak Kapolri Sikat Habis Praktik Perjudian 303 Jenis Mesin Jackpot Aktifitas Buka 24 Jam di Swalayan Orental Lantai Tiga, Diduga Big Bos Inisial A (Cengkok) Kebal Hukum

Sekumpulan Masyarakat Minta Bapak Kapolres Karimun Serius Melaksanakan Perintah Bapak Kapolri Sikat Habis Praktik Perjudian 303 Jenis Mesin Jackpot Aktifitas Buka 24 Jam di Swalayan Orental Lantai Tiga, Diduga Big Bos Inisial A (Cengkok) Kebal Hukum

DinastiNews.Com|Karimun Kapolri Perintahkan Libas Perjudian “YANG Namanya Perjudian 303, Saya Ulang, YANG Namanya Perjudian, Apapun Bentuknya, Apakah itu Darat, jenis mesin jackpot, Apakah itu Online, 303 semua itu harus di Tindak.Wilayah Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Rabu, (06/03/2024).

Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi Jackpot, online, 303 dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di Tindak,”

Tegas Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ada 5 Perintah Bapak Kapolri Sikat Habis Judi dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di Tindak Karimun Maraknya perjudian jenis mesin ketangkasan jackpot di Swalayan Orental Lantai Tiga, Wilayah Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah membuat warga resah dan meminta pihak APH segera bertindak.

Adapun wilayah yang marak 303 perjudian jenis mesin jackpot di Kab.karimun Diduga Bapak Kapolres Karimun Tutup Mata Adanya Aktifitas Buka 24 Jam di Wilayah Swalayan Orental Lantai Tiga, Wilayah Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Perjudian 303 Jenis Mesin Jackpot Diduga Big Bos Berinisial A Cengkok Kebal Hukum di ketahui arena permainan judi ini sudah terang terangan di salah satu Swalayan di lantai 3 perumahan dan sangat meresahkan di buka 24 jam

Salah seorang narasumber inisial B Kita minta APH segera bertindak dan menutup arena perjudian 303 mesin jackpot ini. Kehadiran mesin 303 jenis jackpot tersebut, takutnya merusak mental generasi muda di Karimun. Pasalnya para kaum muda dan anak-anak begitu mudah melihat dan ikut bermain judi 303 jackpot yang ada di Karimun

Wilayah Sungai Lakam, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau gawat Hanya bermodalkan uang seribu beli koin yang ada, mereka bisa memainkan meain judi yang ditempatkan di lokasi terbuka. Permainan judi itu, pemain bisa meraup untung ratusan ribu rupiah.  itu, menilai maraknya judi jackpot diduga adanya pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas bapak Kapolres diminta tidak tutup mata dalam hal perjudian 303 jackpot.(**)

Abstract

Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan.

Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang.

Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan.

Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang.

Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri.

Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan.

Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.”

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *