RajaBackLink.com

Akp. Torang Tua Munthe. SH.MH. Beri Edukasi warga dengan Larangan PETI , Pelanggar Aturan Akan di kenakan Sanksi Pidana

Akp. Torang Tua Munthe. SH.MH. Beri Edukasi warga dengan Larangan PETI , Pelanggar Aturan Akan di kenakan Sanksi Pidana

Merangin – Jambi,Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wib Personil Polsek Tabir Melaksanakan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan melakukan aktivitas Peti di Dusun Mekarsari Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas.

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kapolsek Tabir AKP. Torang Tua Munthe. SH.MH sampaikan kegiatan Himbauan Larangan Peti sudah menjadi tugas utama dari personil polri. Kapolsek yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda. Adde Ramadhani. SH.

Pelaksanaan kegiatan ini menyikapi viralnya pemberitaan Online dan postingan member di Media Sosial pada tanggal 10 Pebruari 2024. Sebab itu pelaksanaan himbauan dengan maksud memberi edukasi pada pelaku peti. Maka itu di jelaskan pelanggaran undang undang tentu memiliki konsekwensi pada pelanggarnya.

Kegiatan pemasangan Spanduk PETI disertai warga dan disaksikan Kadus Mekarsari dan Masyarakat sekitar Lokasi Peti. Pada awak media Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini sebutkan,kami dari jajaran Polsek Tabir senantiasa menerima laporan dan melakukan tindakan cepat atas insident dan interaksi di tengah masyarakat.

Munthe katakan,kami selalu melaksanakan tugas dalam koridor penegakan perundang undangan yang berlaku namun dengan pelaksanaan kegiatan kami dari Polsek Tabir khususnya akan sukses melaksanakan tugas bila di dukung warga masyarakat sebab masyarakat adalah benteng tangguh dan kemajuan suatu institusi. Tutup Munthe

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *