RajaBackLink.com

Jalan Aspal Rusak di Desa Kungkai,Pemerintah Daerah diharapakan Perhatian pada Infrastruktur ini

Jalan Aspal Rusak di Desa Kungkai,Pemerintah Daerah diharapakan Perhatian pada Infrastruktur ini

Part I

Merangin – Jambi,10 Pebruari 2024. Berjarak kurang lebih 6 km dari Kota Bangko menuju arah barat. Terdapat desa Kungkai yang mana penduduknya memiliki perkebunan Karet dan kelapa sawit sebagai sumber ekonomi dan kegiatan ekonomi lainnya.

Namun pada sisi lain infrastruktur dirasa sangat miris dengan keadaannya,jalan aspal milik daerah kabupaten Merangin terdapat kerusakan jalan berupa ” aspal berlobang dan pecah dibeberapa bagian di sepanjang jalan dari Simpang hingga ke desa kungkai dengan kedalaman 5 hingga 15 cm meter dengan diameter 30 hingga 130 cm meter.

Disamping itu bila hujan deras menimbulkan genangan air pada badan jalan yang berlubang.

Adek pengendara kendaraan yang melintas di jalan itu berucap pada awak media ini. Ya mas seharusnya pemerintah daerah dan usulan dari Anggota legislatif saat sidang anggaran hendaknya mampu perjuangkan agar jalan bisa diperbaiki, kerusakan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2023 hingga saat ini.

Kami berharap agar di tahun 2024 pemerintah daerah dan anggota legislatif mampu menganggarkan untuk perbaikan jalan ini. Tutup Adek.

Sekelumit acuan jelas tertulis pada bait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Diantaranya Menikmati infrastruktur dan fasilitas umum bagi masyarakat, manfaat pajak digunakan oleh pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Pembuatan jalan, pembangunan sekolah, hingga pembangunan rumah ibadah merupakan beberapa jenis fasilitas yang dialokasikan dari hasil penerimaan pajak. Tersedianya fasilitas transportasi umum yang terjangkau di setiap daerah juga merupakan salah satu bentuk manfaat pajak bagi masyarakat.

Jadi tak ada alasan pemerintah tidak membangun sarana umum yang di biayai dari pajak.

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *