RajaBackLink.com
Daerah  

KPU Bintan Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

KPU Bintan Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

Komisioner KPU Kabupaten Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay (Foto: Renny Ilda Fallantra)

DinastiNews.com|Bintan Komisi Pemilihan Kabupaten Bintan melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilihan Umum  2024.

Komisioner KPU Kabupaten Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima masukan dan tanggapan secara tertulis dari masyarakat terkait rancangan tersebut.

“Kami sejauh ini belum menerima masukan secara tertulis terkait penataan dapil dan alokasi kursi dewan,” terang Haris Senin (12/12/2022).

Menurutnya masyarakat Bintan perlu memperhatikan prinsip dapil yang tertuang di Pasal 2 pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten, kota Dalam Pemilu.

Dimana Pasal 2 Ayat 1 berbunyi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan, dan lainnya.

Sementara untuk menentukan alokasi kursi anggota DPRD diatur hingga tertuang di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya di Pasal 191 Ayat 2.

Haris Daulay lebih lanjut menyampaikan hingga Ssaat ini, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bintan masih berjumlah 25 kursi terbagi emat dapil.

“Dapil 1 terdiri dari daerah Gunung Kijang, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Toapaya terdapat sembilan kursi, Dapil 2 terdiri dari daerah Tambelan, Mantang, Bintan Pesisir terdapat tiga kursi,” tuturnya.

Sementara Dapil 3 terdiri dari wilayah Bintan Timur terdapat tujuh kursi, dan Dapil 4 terdiri dari Bintan Utara dan Seri Koala Lobam terdapat enam kursi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *