Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Sengketa lahan adat Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon terus bergulir panas, berawal ada warga dari luar Desa Kasugengan Kidul yang mengklaim bahwa dua bidang tanah tersebut sudah keluar bukti kepemilikan surat hak milik dua bidang tanah atas nama pribadi di blok Karangmas samping petilasan Nyimas Gandasari Rt/Rw : 07/03 tanpa sepengetahuan warga setempat. Selasa (19/12/2023).
.Menurut perwakilan warga sekaligus ketua paguyuban warga adat Karangmas Desa Kasugengan Kidul Suwandi mengatakan bahwa sudah hampir 102 tahun dua bidang tanah tersebut adalah tanah adat masyarakat Desa Kasugengan Kidul dan sering di pergunakan untuk kepentingan masyarakat dan acara adat Desa Kasugengan Kidul.
“Setahu saya Kedua tanah tersebut sejak dahulu sampai saat ini telah digunakan oleh masyarakat adat Karangmas untuk keperluan Ngunjung Buyut Haul Nyimas Ayu Ratu Gandasari selama 102 tahun”.
“Sehingga sampai saat ini kami selalu masyarakat adat Karangmas, Nyimas Ayu Ratu Gandasari meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang dalam hal ini milik negara (desa). Dan masyarakat adat pun karena meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat maka telah mendirikan balai perkumpulan masyarakat adat Karangmas di atas tanah tersebut”. Ungkap Suwandi.
Sementara itu juru kunci situs petilasan Nyimas Gandasari Rasidi mengatakan kepada awak jurnalis dinastinews dua bidang tanah tersebut sudah hampir 102 tahun di gunakan Masyarakat untuk acara kegiatan adat Desa dan selama 102 tahun pula tidak ada yang merasa memiliki dua bidang tanah tersebut kok tiba – tiba muncul orang mengaku merasa memiliki tanah tersebut lengkap dengan sertifikat tanah tersebut dirinya merasa heran dan kaget.
“Saya selaku juru kunci petilasan Nyimas Gandasari merasa heran dan kaget mas kok bisa muncul sertifikat hak milik dan kepemilikannya di miliki secara pribadi dua bidang tanah tersebut kok bisa ?, dan selama hampir 102 tahun dua bidang tanah tersebut di gunakan untuk kepentingan acara adat masyarakat dan tidak ada yang merasa memiliki tanah tersebut saya pribadi merasa heran dan kaget kok bisa ?”. Ungkap Rasidi sang juru kunci.
Sementara itu salahsatu warga yang mengaku mewakili Warga Desa Kasugengan Kidul melayangkan Pengaduan/Laporan terkait keabsahan Sertifikat Hak milik (SHM) tersebut.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Trafalgar Law Office, ADV Teja Subakti, SH dan Aulia Rahman Nazar, SH, warga Desa Kasugengan Kidul mengadukan Kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terkait tanah milik Masyarakat Adat Karangmas “Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari”.
Heri Suhardi, SH (43) dan Ade Sukrisna, SIP (36) yang merupakan perwakilan dari warga desa Kasugengan Kidul pada saat di temui awak media mengatakan bahwa SHM terkait tanah yang berlokasi di Gg Nyimas Gandasari RT. 07, RW. 03 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang telah terbit diduga cacat hukum.
“Kami mewakili masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini adanya dugaan Cacat Hukum Administratif pada Penerbitan SHM atas sebidang tanah yang diklaim milik perseorangan tersebut,” ujarnya.
Menurut mereka banyak hal yang patut dipertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut.
( Sendi )