RajaBackLink.com

Dugaan Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Senilai Rp 9,2 M

Dugaan Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Senilai Rp 9,2 M

Jaksa Diminta Serius Usut Proyek Mangkrak BPJS Ketenagakerjaan Batam Senilai Rp 9,2 M

Dinastinews.com|Batam Penyidik Kejari Kota Batam tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Batam, degan nilai proyek Rp 9,2 miliar.

“Proyek tersebut sampai hari ini tidak selesai alias mangkrak”.

Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam tahun anggaran 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Kamis (26/10/2023).

Peningkatan status kasus itu ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Pada tahun 2022 dilaksanakan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam oleh BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berlokasi di Sagulung dengan pagu anggaran Rp 9,2 miliar,” ujarnya.

Aji menyebut pengerjaan renovasi gedung itu mangkrak atau berhenti di tengah jalan.

Diduga terbengkalainya pengerjaan renovasi gedung bernilai miliaran itu karena kesalahan pada perencanaan.

Bahwa pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai,” ujarnya.

Aji menyebut gedung milik BPJS yang direnovasi dan terbengkalai itu baru dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Batam pada tahun 2019. Bangunan itu berupa 5 unit ruko di daerah Sagulung, Batam.

“Terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan yang dibuat, diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dilakukan diantaranya data yang digunakan dalam perencanaan,” ujarnya.

Secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid sehingga pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan diketahui ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan dan fakta bahwa hal – hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu,” tambahnya. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *