RajaBackLink.com

Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Tanam Padi di Lahan Berbouksit Pulau Dompak

Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Tanam Padi di Lahan Berbouksit Pulau Dompak

Foto Istimewa: Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang Membangun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE)

Dinastinews.com|Tanjungpinang Rutan Kelas I Tanjungpinang sedang melakukan ujicoba penanaman padi di lahan yang mengandung bauksit yang terletak di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Penanaman padi telah dimulai pada awal bulan September tepatnya tanggal 3 lalu dengan menggunakan metode TABELA (tanam benih langsung) dan kini sudah memasuki usia 40 hari setelah tanam.

“Keberhasilan penanaman padi dilahan bauksit ini tidak lepas dari campur tangan Ady Indra Pawennari selaku mitra perorangan yang juga merupakan peraih penghargaan sebagai Pahlawan Indonesia di bidang inovasi teknologi versi MNC Media,” sebut Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang Eri Erawan Jumat 20  Oktober 2023.

Menurutnya, menanam padi bagi warga binaan dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang membangun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang terletak di daerah Sungai Manilai Tanjungsiambang Pulau Dompak, Tanjungpinang. Dengan menanam padi, jagung, mento, anggur dan pohon kurma.

Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sendiri merupakan sarana pembinaan keterampilan bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat (Proses Reintegrasi Sosial). Melalui SAE, Warga binaan dibekali dengan keterampilan melalui program pembinaan kemandirian (SAE) untuk mengembangkan keterampilan Warga Binaan yang pada Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan mengambil edukasi terkait perkebunan, perikanan dan peternakan, dengan lahan seluas 2 hektar.

Penyelenggaraan SAE ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan kemandirian dengan membaurkan WBP ke tengah masyarakat dan membuka peluang partisipasi serta edukasi bagi masyarakat tentang kegiatan dan hasil produk pembinaan kemandirian sehingga terbangun citra positif penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Hal ini tertuang pada Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pada pasal 6 ayat (1) Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan.

Dijelaskannya yang dimaksud dengan “tempat lain yang ditentukan” antara lain, tempat pelatihan kerja, tempat melaksanakan asimilasi, dan tempat melaksanakan pidana kerja sosial.

Pada UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 65 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa ada 2 jenis pidana kerja sosial yakni Pidana Kerja sosial sebagai pidana pokok dan. Pidana Kerja sosial sebagai pidana pengganti.

“Secara singkat pidana sosial Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun; dengan waktu pelaksanaan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat,” terangnya.

Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Hal ini tentu sejalan apa yang telah dilaksanakan oleh Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Program SAE nya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *