RajaBackLink.com

Aktifitas Malam Dump Truk Diduga Muatan Tanah Bouksit Untuk Pencucian Pasir Ilegal

Aktifitas Malam Dump Truk Diduga Muatan Tanah Bouksit Untuk Pencucian Pasir Ilegal

Aktifitas Malam Selasa Mistis di Batam Dump Truk Melintasi Jalan Raya Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Tampa Ada Hambatan Melintas di Jalan Raya Depan Mako Angkatan Udara Kepri Nongsa Kota Batam

Dinastinews.com|Batam Aktifitas Dump Truk Mengangkut Tanah Bouksit Untuk Pencucian Pasir yang Berada di Wilayah Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri

Batam Diduga Aktivitas di Mulai Malam hari, marak pengerukan dan penjualan tanah di nongsa kota batam titik lokasinya persis di depan Perumahan Simphony Land di samping BPOM Kepri yang tidak jauh dari Mapolda Kepri diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill instansi Pemerintah.

Salah satu masyarakat setempat jamal nama samaran, berikan informasi adanya aktifitas malam, kepada wartawan. aktifitas ini diketahui sudah berlangsung lama dan tidak tercium oleh oknum APH

Investigasi berawal pada hari Selasa, 17/8/2023 malam di Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Wartawan ini melakukan observasi turun lapangan, menemukan banyaknya aktivitas malam, lori dump truk sedang mengangkut tanah bauksit melintas di jalan raya depan mako polda kepri dan mako angkatan udara kepri.

Penelusuran lanjutan dilakukan dan di ketahui bahwa tanah bauksit yang di keruk ternyata diangkut ke tempat penampungan bak pencucian pasir yang berada di sekitar wilayah Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri,

Bak Lory dump truk pengangkutan tanah bouksit tersebut tidak mengunakan penutup untuk menahan tanah agar tidak mengotori jalan raya yang beterbangan dan debu otomatis bisa membahayakan dan menyebabkan kecelakaan terhadap penguna jalan raya lain. (Red/masyarakat sekitar).

Diduga aktivitas malam yang dilakukan oknum pengerukan tanah di wilayah nongsa kota batam, pengerukan tanah berjalan mulus Tampa adanya hambatan, informasi ini didapat dari (Jamal) pemuda setempat, batu besar lecamatan nongsa, kota batam, Provinsi Kepri,, namanya samaran, ia menyampaikan langsung kepada wartawan.

Wartawan ini mencoba untuk menelusuri area tambang dan dihadang salah seorang ceker/pekerja, ceker tersebut mengatakan kegiatan ini sudah diketahui oleh APH, dan ceker tersebut menyebutkan nama oknum dari instansi APH inisial (E) yang standby di lokas.

Wartawan ini langsung gerak cepat lakukan konfirmasi kepada Darman, Pegawai Ditpam BP Kota Batam melalui via telepon. ia minta untuk mengirimkan koordinat lokasi area penambang tanah bouksit agar dapat ditentukan areal tersebut termasuk hutan lindung (HL) atau tidak.

Namun, wartawan ini dilarang untuk masuk lebih jauh kedalam lokasi tersebut, karena dilarang oleh salah satu ceker/pekerja di lokasi tambang bouksit dan tambang galian C tersebut.

1. Aktifitas yang melanggar hukum ini, Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang berbunyi “setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).”

2. Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

3. Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Hingga berita di publikasikan, wartawan, masih berupaya berkomunikasi dengan pihak APH dan Pihak Dinas DLHK serta Ditpam untuk menentukan terkait aktifitas malam hari, telusuri lebih dalam lagi kegiatan di daerah Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *