RajaBackLink.com

ARB Pertanyakan Keberadaan Gudang Meubelair Disdik Kota Bekasi

ARB Pertanyakan Keberadaan Gudang Meubelair Disdik Kota Bekasi

Dinastinews.com Kota Bekasi – Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Kota Bekasi lagi-lagi menggelar dan membuka tabir terkait kegiatan pengadaan Mebeulair seluruh Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri sekota Bekasi TA 2021 yang mencapai Nilai Rp 27 Milyar.

Sampai kini pun ARB masih mempertanyakan hal yang sama kepada Disdik Kota Bekasi dan Dinas BPKAD Kota Bekasi, yakni tentang transparansi dan mempublish kepada masyarakat dokumen LKPJ berita acara serah terima dan penghapusan Asset Mebeulair sekolah tingkat SD dan SMP Negeri Tahun Anggaran 2019 dan 2020 kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan BPKAD Kota Bekasi.

“Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa kami pada tahun 2021 dan hingga saat ini diantaranya Pertama, tunjukkan Lokasi Gudang DISDIK Kota Bekasi tempat menaruh seluruh sisa mebeulair tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu mebeulair pada 3 (tiga) tahun ke belakang” terang Ketua Umum ARB Machfudin Latif, Jumat (23/05/2022) ketika ditemui awak media.

Kedua, Disdik dan BPKAD Kota Bekasi mengapa tidak berani mempublish Berita Acara LKPJ serah terima dan Penghapusan Asset Mebeulair seluruh sekolah SD dan SMP Negeri Kota Bekasi TA. 2019 dan 2021 yang mencapai ribuan mebeulair yang merupakan Asset Daerah Kota Bekasi.

“Atas dasar pertanyaan itu lah yang hingga kini belum dijawab oleh pihak Disdik dan Dinas BPKAD Kota Bekasi maka kami mensinyalir adanya dugaan kuat Kasus Pemalsuan Dokumen Negara LKPJ Berita Acara Serah terima asset dan Penghapusan Aset Mebeulair TA. 2019 – 2021 sebagai syarat Prioritas Pengadaan Mebeulair Tahun 2021 yang bersumber pada Anggaran APBD yang harus bersifat Transparansi, Akuntabilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Barang Milik Negara/Daerah” ujar Ketua Umum ARB.

Ditempat yang berbeda Steven selaku Sekretaris Umum ARB mengatakan bahwa selain dugaan dua kasus tersebut, ia juga melihat adanya dugaan kasus Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta Dugaan Korupsi yang di lakukan secara sengaja, terstruktur dan tersistematis yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD Kota Bekasi dalam hal penentuan pemenang lelang hinggan penyusunan LKPJ kegiatan pengadaan mebeulair yang syarat akan pemalsuan Dokumen dan bisa dibilang cacat hukum. “maka disinilah letak dugaan tindak pidana korupsi terjadi atas dasar hal itu ” terangnya.

Steven lagi-lagi meminta ketegasan DPRD Kota Bekasi selaku lembaga yang memiliki Fungsi Monitoring untuk segera melakukan pembentukan TIM PANSUS atas kegiatan pengadaan meubeler tingkat SD dan SMP Negeri yang mencapai nilai 27 Milyar Rupiah.

“Karena ini soal tugas dan tanggung jawab mengawal alur administrasi kegiatan daerah yang bersumber pada Anggaran APBD dan sudah seyogyanya DPRD lebih fokus akan fungsinya” jelas Steven.

Tak hanya itu Latif juga mendesak Plt. Walikota Bekasi agar serius menanggapi kasus ini dengan melakukan evaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Kota Bekasi beserta antek-anteknya yang terkait hal ini dituntut keras untuk segera mengundurkan diri dari jabatan karena dinilai Gagal menjalankan tugas dan mencoreng institusi negara sebagai Pejabat Publik.

“Kadisdik itu rapornya udah merah dari tahun 2020 lalu kami minta agar LKPJ Berita Acara Penghapusan Asset pada kegiatan pengadaan meubelair mulai tahun 2019 sampai 2021 ini di publish ke Publik secara terbuka sesuai dengan undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik saja tidak dilakukan, ini konyol namanya atau memang pihak Disdik dan BPKAD benar2 tidak memiliki dokumen tersebut sebagai acuan kerja mereka” ungkapnya.

ARB juga menduga Disdik telah memalsukan dokumen negara, tanpa adanya berita acara pemindah tanganan, penghapusan aset berupa meubelair tahun anggaran 2019 hingga 2021 milik daerah.

“Kami minta Disdik untuk mempublis ke publik berita acara serah terima aset dan/atau data penghapusan aset daerah (mebeler) tingkat SD dan SMP tahun 2019 sampai 2021 serta memberikan bukti sekolah penerima barang” ujar Latif.

ARB juga menantang Disdik dan Dinas BPKAD untuk membuktikan tuntutan dan tantangan tersebut jika mereka merasa benar dan tidak bersalah dalam proses administrasi pengadaan meubelair.

 

 

Steven

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *