Kabupaten Cirebon – Sudah berjalan kurang lebih lima bulan pemerintahan desa Karangreja di pimpin oleh kepala desa yang baru namun sampai saat ini aset desa tersebut banyak yang belum di temukan aset desa baik yang bergerak maupun tidak bergerak, hal ini di soroti langsung oleh komisi satu DPRD Kabupaten Cirebon dan menjadi perhatian khusus oleh mereka. Kamis ( 19 – 05 – 2022 ).
Hal ini di tindak lanjuti dengan membuat kunjungan kerja dewan komisi satu DPRD Kabupaten Cirebon terkait prihal tersebut pada hari Kamis 19 – 05 – 2022 kemarin, guna evaluasi pengelolaan aset desa Karangreja dan juga evaluasi kinerja kepala desa yang baru terpilih tahun lalu.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Wakil Komisi 1 DPRD Hj. Diah Irwany Indriyati, Sekretaris Komisi 1 Nurholis, anggota Komisi 1, H. Pandi, Junaedi dan Tarseni, Camat Suranenggala Muslikhun, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon, Inspektorat serta para tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil evaluasi dan kunjungan kerja anggota dewan komisi satu DPRD Kabupaten Cirebon memang menemukan kejanggalan mengenai aset desanya yang tidak terinfentarisir dengan baik dan juga aset desa Karangreja yang bergerak maupun tidak bergerak banyak yang tidak di ketahui secara fisik maupun dokumen aset desa baik oleh aparat desa itu sendiri maupun masyarakat desa karangreja pada umumnya.
Diah Indriyani fraksi Golkar wakil ketua komisi satu DPRD Kabupaten Cirebon menyarankan agar menelusuri aset desa nya dengan membentuk tim pencari fakta aset desa dengan langkah pertama bisa meminta data kepada Sekda Kabupaten Cirebon melalui asisten daerah kepemerintahan dan juga meminta kepada dinas pemberdayaan dan masyarakat desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon untuk membantu menelusuri nya, karena dinas tersebut salah satu fungsi nya adalah menaungi seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Pemerintah itu pegangannya pada hukum. Jadi dalam menjalankan fungsinya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika habis masa jabatan, maka pertanggungjawabannya juga melekat. Pemerintah desa itu diawasi oleh BPD selaku perwakilan dari masyarakat desa,” tegasnya.
Wakil Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon itu juga menghimbau kepada kepala desa Karangreja untuk membuat surat resmi yang ditujukan kepada Camat untuk menindaklanjuti persoalan itu, agar dapat segera diselesaikan.
Kepala Desa Karangreja, Toyana Bobiet dalam sambutannya menyampaikan, selama ia menjabat kuwu di desa Karangreja selama kurang lebih 5 bulan, aset desa yang mestinya diserahkan oleh kuwu sebelumnya, ternyata tidak diserahkan.
“Pada saat serah terima jabatan, tidak ada aset yang diserahkan. Cuma bangunan saja, 1 stempel dan 1 unit kendaraan roda dua. Bahkan peralatan kantor pun tidak ada. Hanya aset yang rusak saja yang ditinggal di kantor desa,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Suranenggala Masrukhin, juga menyampaikan hal serupa. Bahkan menurutnya ia juga telah menegur pihak pemerintah desa di bawah kepemimpinan kepela desa Taufik untuk mendata semua aset desa selama masa jabatannya, untuk diserahkan kepada kepemimpinan pemerintahan desa yang baru.
“Pada saat serah terima jabatan, dari kepala desa yang lama kepada kepala desa yang baru, kami sudah menyampaikan untuk merinci semua aset desa yang ada selama masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Karena itu aset desa yang harus jelas pertanggungjawabannya. Karena pelayanan kepada masyarakat desa harus terus berjalan,” terangnya.
Sendi