RajaBackLink.com

Sat Lantas Pasang Himbauan larangan Parkir di badan jalan Guna Meminimalisir Terjadinya Lakalantas disebabkan Parkir di ruas jalan

Sat Lantas Pasang Himbauan larangan Parkir di badan jalan Guna Meminimalisir Terjadinya Lakalantas disebabkan Parkir di ruas jalan

Sat Lantas Pasang Himbauan larangan Parkir di badan jalan Guna Meminimalisir Terjadinya Lakalantas disebabkan Parkir di ruas jalan

Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 yang mana Parkir sembarangan dapat dikenakan sangsi pada Pasal 287 ayat 1 dan melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Tentu bersama kita ketahui bersama Akan sangsi dan akibat dari tidak mematuhi undang undang dan peraturan.

Seperti yang terjadi di ruas jalan kabupaten Merangin. Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kasar Lantas AKP. Bambang Soesatyo. SH.MH pada awak media ini pertama Tama sebutkan bahwa ” insident laka lantas timbul di awali dari pelanggaran lalulintas “.

Beberapa insident laka yang terjadi beberapa diantaranya ketidak patuhan pengendara dalam hal ini adalah Supir baik kendaraan roda Empat,roda enam ataupun lebih. Disebutkan insident laka yang menyebabkan laka lintas berakibat fatal yang mana korban mengalami cidera berat maupun harus kehilangan nyawa yang di sebabkan kendaraan parkir di ruas badan jalan yang di nominasi oleh Truck berat.

Tak bisa di pungkiri laka yang mengakibatkan korban tewas akhir akhir ini terjadi di Area Lintas ruas jalan dalam kota yakni dari ruas jalan Penyempitan Km 4 hingga ke Km 0 tugu pedang dusun Bangko, dan juga terjadi pada ruas jalan lainnya yang di anggap normal naman rawan laka lantas.

Kasat menghimbau hendaknya kesadaran pengguna jalan hendaknya menyadari dan Parkirlah di kantong Katong parkir di setiap rumah makan ataupun rest area. Tutup kasat.

Pada saat dilaksanakan Investigasi oleh awak media ini,Berapa mirisnya di sepanjang 4 dalam kota yang mana sering parkir kendaraan berat di lintas dusun Bangko, sangat minim dengan rambu dan tanda jalan diantaranya Rambu Parkir dan rambu stop sangat minim sehingga tidak ada larangan berhenti pada titik tertentu saat keadaan darurat.

 

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *