RajaBackLink.com

Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Di Teluk Majelis

Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Di  Teluk Majelis

Dinastinews. Com
Muara Tebo 14/09/2023

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Plh Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo didampingi oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Ade Dirman dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.

Dikatakan Wadir Reskrimsus dalam rilisnya, bahwa pada pengungkapan tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade stasiun pandu tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.924.713.299; dan dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan barang bukti sebagai bentuk pemulihan kerugian uang negara sebesar Rp. 3.424.953.398;


“Jadi dari hasil penyelidikan dilapangan, tim menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa atau ” mark up progres “, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pengerjaan ke kontraktor, ” ungkap Wadir Reskrimsus.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, General Manager PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021, CRA General Manager PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2021-2023, AR Deputi General Manager Operasi dan Teknik PT. Pelindo II periode 2020-2023, dan YL selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan yang terakhir inisial MK, Direktur PT. 4 Cipta Konsultan Pengawas.

Akibat perbuatannya, para tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 JO, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Kemudian untuk kasus korupsi pekerjaan jembatan Muaro Mensao di Kec. Limun Kab. Sarolangun, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga pemalsuan dokumen sertifikat keahlian yang digunakan untuk lelang.

” Pada saat pengerjaan beton jembatan, pihak PT. NSM akan menggunakan beton kualitas Ready Mix namun di lapangan yang digunakan adalah beton kualitas Site Mix. Kemudian dilakukan uji dari ahli Teknik Sipil ITB dan diaudit ditemukan perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 3.168.110.300; ” Jelas Slamet Widodo. (Qomarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *