Dinastinews.com Aceh | Aceh Langsa – Dari amatan yang dilakukan media ini keberbagai Dinas dan Instansi baik vertikal maupun yang ada dibawah jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Kamis (31/8) Mendapati banyak kantor yang rentan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Syari’at Islam.
Pasalnya, sejumlah kantor dan instansi yang ada tersebut memiliki ruang kepala Dinas yang tertutup rapi tidak bisa terpantau dari arah luar, sementara pegawai yang ada disejumlah instansi maupun dinas tersebut masih berbaur antara pegawai laki-laki dan pegawai perempuan sehingga layak diduga rentan terhadap terjadinya pelanggaran Syari’at Islam tersebut.
Dalam pada itu, disatu sisi Pemerintah beserta pemangku wewenang dalam hal penegakan Syari’at Islam di Aceh, mereka terus menggembar-gemborkan agar penegakan Syari’at Islam dapat terlaksana secara Kaffah (menyeluruh) namun mereka lupa dengan keberadaan sejumlah dinas dan instansi yang layak diduga rentan terhadap pelanggaran Syari’at.
Sementara dari amatan media ini juga terlihat dimana Selama ini pemangku wewenang yang ada dalam hal penegakkan Syari’at Islam dibumi Serambi Mekah ini, mereka hanya pandai membuat peraturan² yang menyempitkan ruang gerak masyarakat kecil seperti adanya SE (surat edaran) Gubernur yang sempat menimbulkan pro kontra masyarakat tersebut.
Seharusnya, dalam penegakkan Syari’at Islam di Bumi Aceh, mereka pihak pemangku wewenang yang ada harus terlebih dahulu membenahi ruang lingkup mereka dan diharapkan akan menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya menuju penegakan Syari”at Islam yang kaffah, artinya tidak bersifat seperti lampu Senter mampu menyoroti orang lain tapi lupa menyorot diri sendiri yaitu ruang lingkup keberadaan kantor dinas dan instansi selama ini, demikian amatan []
(B.01ganesha)