RajaBackLink.com

AKTIFIS PERMAHI : MINTA OKNUM TNI PEMBUNUH DIHUKUM DAN DIPECAT – DIDUGA MENCULIK – MENGANIAYA WARGA ACEH HINGGA TEWAS

AKTIFIS PERMAHI :  MINTA OKNUM TNI PEMBUNUH DIHUKUM DAN DIPECAT – DIDUGA MENCULIK – MENGANIAYA WARGA ACEH HINGGA TEWAS

 

Dinastinews.com Aceh | Bireun – Aceh – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh Muhammad Rifqi Maulana : Mengecam keras penganiayaan sadis sampai meninggal dunia seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Keulayu – Kecamatan Gandapura – Bireuen – Aceh. yang diduga dilakukan oleh dua orang oknum TNI pada Sabtu (27/8/2023).

Muhammad Rifqi Maulana Mahasiswa Hukum Indonesia menyayangkan: Tindakan oknum TNI yang melakukan kekerasan kepada warga Bireun Aceh agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Rifqi juga meminta : Kedua oknum TNI tersebut dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Disampaikan surat terbuka Aktivis Permahi Saudara Rifqi yang ditujukan langsung “Dengan hormat, saya sampaikan kepada panglimaTNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia dimata rakyat Aceh dan Dunia internasional, untuk segera diproses hukum yang berlaku dan dipecat Dengan Tidak Hormat(PTDH)” tegas Rifqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, di Jakarta, Minggu, (27/8/2023) sore.

Hal itu “Dikatakan Rifqi Maulana: Sebagai upaya untuk memastikan anggota TNI tidak mengulang kejadian serupa dikemudian hari” ujarnya.

Muhammad Rifqi Maulana asal Aceh ini menyebut” Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI, kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini” tegas Rifqi.

Dikatakan Aktivis Permahi ini “Merujuk Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” tegasnya.

“Karena (Kitab Undang² Hukum Pidana Militer) KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni:

Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang² ini, yang dilakukan oleh orang² yang tunduk pada kekuasan badan² peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan² yang ditetapkan dengan undang²” ungkapnya.

“Kata Rifqi: Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP” pungkasnya.

Dalam video yang beredar berisi kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI tersebut. Sembari menangis korban tak henti²nya meminta keluarganya mengirimkan uang Rp. 50 Juta, jika tidak mengirimkan uang tersebut Korban akan terus disiksa dan dibunuh.

Dikabarkan Warga Bireuen tersebut diculik ditoko kosmetik oleh oknum TNI berinisial Praka RM. Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Berinisial A, dan Praka RM berdinas dikesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun diorganisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat – Tangerang Selatan – Banten []

Nyakliganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *