RajaBackLink.com

Iptu. Adha Fristanto. SH. MH. Beberapa Warga SAD di Denda 24 Lipat Kain,Restorasi Justice sejak Zaman Dahulu Telah di Laksanakan

Iptu. Adha Fristanto. SH. MH. Beberapa Warga SAD di Denda 24 Lipat Kain,Restorasi Justice sejak Zaman Dahulu Telah di Laksanakan

Iptu. Adha Fristanto. SH. MH. Beberapa Warga SAD di Denda 24 Lipat Kain,Restorasi Justice sejak Zaman Dahulu Telah di Laksanakan

Dinastinews.com. Jum”at 25 Agustus 2023, Perselisihan SAD Koto Rayo Kecamatan Tabir dan SAD Pasir Putih Kab. Bungo.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tgl 24 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib Personil Polsek Tabir Melaksanakan Penggalangan terhadap Warga SAD Koto Rayo Kecamatan Tabir didapat Hasil Bahwa benar SAD Koto Rayo dan SAD Pasir Putih sedang berselisih di picu oleh Brondolan SAD Koto Rayo di Cuti oleh SAD Pasir Putih.

Kapolres Merangin Akbp. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.tr. SOU melalui Kapolsek Tabir Iptu. Adha Fristanto. SH. MH membenarkan telah dilaksanakan Mediasi antara warga SAD yang bersengketa , namun sebelumnya sudah di upayakan oleh Tumenggung Roni namun belum ada hasil. Upaya ini Tumenggung Roni khawatir tidak bisa menghendel Warga nya.

Bersama di ketahui Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggak 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib Rombongan SAD Koto Rayo Kecamatan Tabir bersamaan dengan SAD Pasir Putih Bungo Mengumpulkan Brondolan di PT. Mega Sawindo kemudian Rombongan SAD Kotorayo Kecamatan Tabir Mengumpulkan Brondolan ke dalam Karung sebanyak 1,5 Karung dan Kain Sarung sebanyak 1 kain sarung.

Kemudian SAD Koto Rayo meninggalkan lokasi PT. Mega Sawindo dan selang waktu 15 menit Brondolan yang didalam karung dan Kain Sarung sudah diambil oleh Rombongan SAD Pasir Putih,

Mendapat laporan dari Warga SAD Kotorayo sekira pukul 16. 30 wib Tumenggung Roni Mengirimkan Perwakilan sebanyak 6 orang, diantaranya Jamal dan si Jen, Andre, Pen James, Pak Lembung untuk memediasi permasalahan tersebut namun tidak ada hasil hingga kini pihak SAD Pasir Putih bersikukuh bahwa yang mencuri tersebut masih dibawa umur.

Adapun Tuntutan Tumenggung Roni mengacu ke Hukum Adat yang ada yang berbunyi,

Apabila Salah Satu Warga SAD Melanggar antara Laki – laki dan Perempuan dikenakan Denda Adat seekor Kerbau.

Situasi hingga kini Rombongan Warga SAD Koto Rayo Kec. Tabir Masih bertahan di Komplek Pemukiman SAD Koto Rayo untuk menunggu Hasil Mediasi dari Perwakilan yang ada di Lintas Jaya.

Sekira pukul 23.30 wib dilakukan perundingan di rumah Kepala desa Pelepat RIO yang turut di hadiri oleh Waka Polres Bungo Kompol Roslinda. Kapolsek Pelepat Iptu Munte. Azrul (Dinas Sosial Kab. Merangin). Kelompok Tumenggung Roni dan Kelompok Tumenggung Hary

Setalah mediasi cukup alot,dari hasil perundingan dicapai kata sepakat bahwa

” Kedua belah pihak sepakat damai serta Pihak Tumenggung Hary membayar denda adat sebanyak 45 lipat kain atau senilai 2.250.000,- kepada Tumenggung Roni ” adha sebutkan juga,” itulah Indonesia,adatnya telah mengatur sejak dahulu,Restorasi Justice telah di laksanakan sejak dahulu kala dengan bentuk Hukum Adat.

Kegiatan berakhir Pukul 01.00 wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif dan Kelompok Tumenggung Roni saat ini sudah kembali ke tempatnya di Dusun Sei Abu Desa Koto Rayo Kec. Tabir. Tutup Kapolsek.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *