RajaBackLink.com

Iptu. Mulyono. SH. Pencuri Motor di JL.H.Makalam Seb.Mesumai Bangko,di Amankan Opsnal Polres Merangin

Iptu. Mulyono. SH. Pencuri Motor di JL.H.Makalam Seb.Mesumai Bangko,di Amankan Opsnal Polres Merangin

Iptu. Mulyono. SH. Pencuri Motor di JL.H.Makalam Seb.Mesumai Bangko,di Amankan Opsnal Polres Merangin

Dinastinews com. OPS JARAN SIGINJAI 2023 Tim Satu Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang mengamankan 2(Dua) orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Hal tersebut berdasakanDumas Pada Hari Senin Tanggal 21 Agustus 2023 pelapor MIGEL SAPUTRA

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.tr. SOU melalui Kasat Reskrim Iptu. Mulyono. SH.bemarkan bahwa telah di amankan di duga pelaku RM , umur 15 tahun beralamat diJalan Bintan Desa Sungai Sahut SPA Hitam Ulu Kec.Tabir Selatan Kab.Merangin serta NA alias Spe Mentawak Kec. Nalo Tantan, Kab. Merangin. Telah diamankan hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023Pukul 12.30 Wib.

Dengan pembuktian yakni,

1. 1(Satu) Unit SPM R2 tanpa No.Pol 150 R warna hitam.

2. 6 (enam) lembar uang kertas Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) total Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah)

3. 1 (satu) helai baju Kaos merk “Keno” warna merah maron

4. 1 (satu) pasang sepatu merk Ardiles warna Hitam

5. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat.

Kasat sampaikan Kronologis kejadian yakni,

Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2023 adik korban sampai dikos kosan temannya Dea yang berada di belakang jhon variasi di JL.H.Makalam Seb.Mesumai Bangko,Sekira Pukul 22.00 Wib.

Adik saya keluar dari kos kosan untuk melihat sepeda motor nya yang masih terparkir didepan kos yang mana sebelumnya stang sudah terkunci kemudian adik korban masuk ke kosan Dea dan tertidur .

Sekira Pukul 04.00Wib Dea keluar untuk melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada namun Dea tidak langsung memberi tau adik korban . Dan malah memberi tahu kepada korban sekira pukul 08.00Wib. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekira Rp.27.500.000,- dan melapor ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti. Tutup kasat.

Guna melek kapi komfirmasi lanjutan mengenai telah ungkap kasus, Awak media mendapat konfirmasi kasi Humas polre Merangin iptu. Suminto,bahwa

Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 Sekira Pukul 07.00 Wib Tim Elang Satu Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Curanmor di Kos-kosan Putra putri Nur di simpang bukit indah belakang jhon variasi . Mendapatkan informasi tersebut Tim Satu Elang Opsnal Sat Reskrim melakukan lidik .

Setelah mendapatkan laporan masyarakat Pada Hari Senin Tanggal 21 Agustus 2023 Tim langsung Profilling terduga tersangka . Lalu pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib Tim Satu Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi tersangka sedang berada di Taman Pemuda .

Lalu Tim Satu Opsnal Sat Reskrim langsung menuju taman pemuda dan mengaman 2(dua) orang laki-laki . Setelah diamankan dan dilakukan introgasi singkat pelaku langsung mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dengan pemberatan Curanmor Motor metic. Setelah itu Tim Satu Opsnal Sat Reskrim langsung membawa pelaku ke mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut. Tutup kasi

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *