Dinastinews. Com
Muara Tebo 18/08/2023
Kasat Binmas AKP Sutikno yang didampingi Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Oka Mahendra hari Jum,at tanggal 18 Agustus 2023 pukul 08.00 wib,
Pada kesempatan Jumat curhat ini masyarakat bertanya: 1.Pak Edi bertanya apabila menemukan atau melihat orang yang melakukan tindak pidana seperti pencurian dan lain sebagainya, apa yang bisa di lakukan masyarakat.
Kemudian Kasat Binmas memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang apabila menemukan orang yang melakukan tindak pidana, masyakarat bisa mengamankan dalam hal tertangkap tangan yaitu barang bukti masih berada di orang yang melakukan tindak pidana tersebut dan kemudian hubungi petugas dari kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
2.Ibu Ani menanyakan tentang toko yang menjual miras ditempat tinggalnya.
Dijawab oleh Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Oka Mahendra dilarang menjual miras disembarang tempat
Apalagi didesa desa yang dapat menimbulkan kriminal.
(Qomarudin)