Dinastinews.com, OKI – Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Sriwijaya TA 2023 memberikan penyuluhan hukum kepada personel Kodim 0402/OKI, PNS dan anggota Persit KCK Cabang XXXVII di Aula Makodim 0402/OKI, Senin (7/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H memberikan langsung penyuluhan hukum kepada audience yang hadir.
Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane yang diwakilkan oleh Pasi Pers Kapten Caj Rimenzet dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit, agar tetap terpelihara di satuannya masing-masing.
Ia juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil intisari dari penyuluhan ini agar kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah.
“Jangan sampai ada pelanggaran apapun dan kalo ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H. mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan program kerja bidang pribadi utamanya, dalam bidang penegakan hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalulintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).
Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam II/Sriwijaya yang diwakilkan Kakumrem 044/Gapo berharap melalui kegiatan penyuluhan ini, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam II/Sriwijaya Terutama di Kodim 0402/OKI.
Sementara itu melengkapi penyuluhan Kakumrem 044/Gapo juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.