Dinastinews.com Aceh | Aceh Langsa : Kisruh rekruitmen Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023-2028 sepertinya berlanjut keranah hukum. Perserta yang gagal lolos menjadi Komisioner, dikabarkan telah memberikan kuasa hukumnya kepada para Pengacara dibawah Aceh Legal Consult (ALC) yaitu Muslim A Gani SH – Dian Yuliani.SH dan Maya Indrasari. SH untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa.
Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC) Muslim. A.Gani.SH Selasa (25/7/2023), membenarkan jika pihaknya telah menerima kuasa hukum dari penggugat pada Minggu (23/7/2023), untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak dalam perkara rekruitmen Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028.
“Ya, sejak penggugat menandatangi surat kuasa kepada kami, selanjutnya kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa melalui pendaftaran online di Court Mahkamah Agung RI. Pendaftaran gugatan juga sudah mendapatkan nomor registrasi: PN LGS-25072023VOE, dimana tanggal pendaftaran 25 Juli 2023. Sekarang tinggal menunggu jadwal Sidang saja” ujar Muslim A Gani.
Dikatakan Muslim. A.Gani, para pihak yang digugat ke Pengadilan terkait rekruitmen Komisioner KIP ini antara lain : Maimul Mahdi selaku Ketua DPRK Langsa berserta Wakil Ketua Saifullah.SE.MM dan Ir. Zulfikar.
Selanjutnya, anggota Komisi I DPRK Langsa juga masuk dalam daftar pihak yang digugat. Mereka adalah Samsul Bahri SH – Ir. H.T.Hidayat – T.Helmi Mirza – Ir.Jhoni – Norma Khairil, dan Hj Rosmawati.
Tak hanya itu, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, ikut digugat ke Pengadilan. Mereka adalah Mukhsin.SH.MH – Dr Liza Agnesta Krisna.SH.MH – Banta Cut. ST.MT – Dr Hamdani.MA dan Zaki Ulya.SH.MH.
Dalam uraian fakta hukum gugatan yang diajukan pihaknya, Muslim. A.Gani.SH menduga keras dalam hal tes tertulis dan/atau wawancara calon Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028 telah terjadi kecurangan terkait siapa² yang harus diluluskan dan siapa saja yang tidak boleh diluluskan.
Kemudian uji kepatutan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, sebenarnya harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak DPRK Langsa menerima hasil kerja Tim Independen. Namun, sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa, para tergugat belum juga mengumumkan hasil uji kepatutan dan uji kelayakan, sehingga telah melewati masa waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan tidak diumumkan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi kecurangan dan nama² Calon Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028 yang tidak diumumkan oleh Komisi I DPRK Langsa selaku para tergugat, tidak bisa lagi untuk disahkan. Maka sudah sepatutnya dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang dengan membentuk Tim Independen baru, sehingga akan melahirkan Calon Anggota KIP Kota Langsa yang penuh tanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Muslim A Gani.
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan ke PN Langsa, Muslim A Gani SH, meminta Majelis Hakim nantinya untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya,
menyatakan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Tim Independen, batal dan tidak sah. Menghukum para tergugat secara bersama-sama membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat
Dengan jumlah total sebesar Rp. 2 Milyar lebih.
Terakhir, memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III (Pimpinan DPRK Langsa) untuk membentuk ulang Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Langsa Periode 2023-2024 []
Boyganesha