RajaBackLink.com

Polres Tebo Menerimah Laporan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) DiKel. Wiroto Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo

Dinastinews. Com
Muara Tebo 06/07/2023

Pada hari selasa tanggal 4 Juli 2023 telah datang melapor ke Polres Tebo seorang yang bernama Marko Safwan Hariyatmo melaporkan
Telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) seorang wanita An.Nabila Az.Zahra Bin Eriyanto umur 25 tahun,Islam pekerjaan tidak ada alamat jl.Sultan Taha RT.01 Kel.Wirotho Agung Kec.Rimbo Bujang Kab.Tebo Prov.Jambi.

Berdasarkan laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 4 juli 2023 sekira pukul 23.30 wib Tim Sultan dan unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo melakukan cek n ricek terhadap hotel hotel yang ada di Kec .Rimbo Bujang
Kab.Tebo
Tim menemukan Sdr Aris Hermawan orang yang mengantarkan seorang wanita bernama Nabila AZ-Zahra kehotel Melisa
Untuk melayani laki-laki an.Tama,kemudian dilakukan introgasi dan dari pengakuan Sdr Tama bahwa wanita tersebut dipesan dengan sdri Suka
Varro alias Eko Pono melalui WA. Dengan harga Rp 1.000.000,-Selanjutnya tim mengamankan Sdr Suka Varro ALS Eka Pono serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- yang pegang oleh Sdr Suka Varro ALS Eka Pono
Selanjutnya pelaku diaman ke Polres Tebo. (Qomarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *