Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Heboh seorang ASN yang tidak ingin di sebut namanya di lingkungan Pemkab Kabupaten Cirebon memberikan Komentarnya terkait penetapan salah satu rekannya menjadi tersangka kasus TPPU dan Gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra beberapa bulan kebelakang itu di anggap oleh teman – teman sejawatnya itu tidak adil.
Sebut saja Mr. KH (Bukan Nama Sebenarnya) mengatakan kepada awak media di sela – sela waktu istirahatnya bertempat di sebuah warung kopi samping dia berdinas di sekitaran lingkungan gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat 23/06/2023 lalu mengatakan bahwa,dengan fakta yang semakin jelas seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Cirebon berharap KPK bekerja secermat – cermatnya dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Teman kami Gatot Rahmanto telah di pidana sebagai pemberi suap beliau menjalani hukuman dan dipecat dari status PNS,maka bagaimana dengan para pemberi suap yang lainnya?”. Tanya Mr. KH.
Menurutnya ada 3 kelompok ASN yang terlibat dalam tindak pidana suap jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon ini:
Yang Pertama adalah, ASN pemberi suap yang merasa menjadi korban dari praktek suap jabatan. Dia ditekan atau dipaksa menyediakan sejumlah uang dengan ancaman bila tidak dipenuhi akan dipindahkan jabatannya ke posisi yang kurang strategis atau tidak akan diberikan jabatan promosi.
Yang Ke Dua adalah, ASN yang memanfaatkan praktek suap jabatan ini untuk memuluskan karirnya sehingga dalam waktu yang lebih cepat bisa promosi beberapa kali bukan karena prestasi tapi rajin memberikan gratifikasi.
Dan yang Ke Tiga adalah, ASN atau pejabat birokrasi yang ikut bermain dalam praktek jual beli jabatan untuk kepentingan pribadi, dan turut mengambil keuntungan/fee pada setiap proses mutasi/rotasi jabatan yang biasanya melantik ratusan orang ASN dalam jabatan yang baru.
“Semestinya ketiga kelompok tersebut dengan perbuatan hukum yang tidak sama harus mendapatkan perlakuan yang berbeda pula”,.Harapan Mr.KH.
“Semoga dalam proses peradilan terhadap kasus korupsi di Kabupaten Cirebon ini dapat di tegakkan hukum yang seadil-adilnya memenuhi rasa keadilan masyarakat dan berdampak positif bagi masa depan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon”. Tutup Mr. KH.
(Sendi). (Artikel Opini)