Jakarta – Rumah di Jln.Sunter Bisma 14 blok C no.5 Jakarta Utara, menjadi saksi bisu atas perbuatan seseorang berinisial HY yang mana secara sengaja dan berkepanjangan menempati rumah tersebut yang nyata-nyata bukan miliknya. Rumah tersebut adalah milik SN sejak tahun 2002.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakut bernomor perkara 5/pid.B/2022/PN.Jkt.Utr, memasuki agenda yaitu mendengarkan keterangan para saksi-saksi. Saksi yang pertama didengar adalah Purnama Halim menjelaskan dalam persidangan bahwa, “kenal baik dengan terdakwa. Bahwa benar rumah tersebut milik SN. Bahwa benar rumah tersebut sekarang ditempati terdakwa dari sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Saksi kedua Tjun Lan, pengacara terdakwa HY mempermasalahkan tempat tinggal saksi tidak sesuai dengan KTP nya dan dijawab oleh saksi, “alamat KTP saksi alamat Mangga Besar, ini rumah orang tua dan saksi tinggal di Sunter adalah miliknya sendiri. Yang tidak boleh adalah tinggal di rumah yang bukan miliknya tanpa seizin yang punya, tapi disuruh keluar gak mau.
Ini namanya penyerobotan .
“Saya juga heran uang muka dan uang ganti renovasi sudah dikembalikan suami, tapi kok rumah belum dikosongkan. Itu rumah saya dan suami, saat pinjam kunci alasannya mau renovasi kanopi, usai Arifin lie kakaknya terdakwa membayar uang muka yang berencana membeli rumah saya.”jelas Tjun Lan.
Untuk saksi yang ketiga adalah dari BPN Jakut Nanda.R mengatakan, “sertifikat tanah tersebut atas nama SH terbitan BPN Jakarta Utara. Bahwa benar pemilik rumah tersebut SH. Pembela terdakwa mempermasalahkan sertifikat yang belum diperpanjang.
Jawab saksi dari BPN “walaupun belum diperpanjang, tetap rumah dan tanah tersebut masih sah secara hukum pertanahan milik SH.
Pembela terdakwa HY, keberatan dengan para saksi dan mengajukan pertanyaan yang tidak relevan. Majelis Hakim tidak menerima keberatan tersebut.
Saksi Ahli Pidana dari Universitas di Jakarta menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa perkara ini Tidak Nebis In Idem karena waktu nya kejadian yang berbeda dan waktu yg dulu perkara tahun 2013 masih ada terkait dengan perkara Perdata dan sekarang setelah perdatanya dieksekusi/dijalankan maka keperdataannya sudah selesai. Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi ahli mengenai Pengembalian barang bukti (rumah SH) “Apakah dapat dimasukkan dalam putusan pidana ini ? Saksi menjawab mungkin saja barang bukti (rumah) dikembalikan kepada yang berhak dan menyuruh keluar yang menempati rumah tersebut tanpa hak & izin walaupun ini dalam perkara pidana dan ini semua adalah kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Saksi Ahli juga menerangkan bahwa sudah mempelajari perkara ini secara cermat dan menyatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur pasal 167.
Dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diminta keterangan dalam persidangan ini SH selaku pemilik sah rumah tersebut berharap dapat keadilan dan Majelis Hakim memutuskan yang seadil-adilnya sesuai bukti & fakta keterangan saksi-saksi di persidangan ini.
Masih adakah di negeri ini, keadilan dirasakan warganya yang tertindas ?
Semoga yang Mulia Majelis Hakim bijaksana dalam melihat perkara ini.
M.Irsyad Salim (Jurnalis Christy)