Kasat Reskrim Polres Merangin,Kayu Tanpa Dokumen di Amankan Tim Elang Opsnal.
Dinastinews.com. Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib Tim Elang Reskrim Polres Merangin melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mearngin, pada hari Selasa tanggal 13 bulan Juni tahun 2023.
AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H Kapolres Merangin Melalui Iptu. Mulyono. SH Kasat Reskrim membenarkan hal tersebut saat di tanya awak media ini. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2023/SPKT/POLRES MERANGIN/SEK BANGKO Tanggal 13 Juni 2023.
Untuk penjelasan lanjutan silahkan ke Kasi Humas Polres Merangin yakni Aiptu. Ruly. SH.MH.
Di ruang kerjanya, Kasi sampaikan Telah di laporkan warga “sebut saja Jon ” 46 tahun bahwa Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 16.15 Wib bertempat diDesa Sungai Ulak kec.Nalo Tantan Kab.merangin diduga seorang pria Pelaku inisial SO selaku Sopir TRUCK beralamat RT.04 Desa Sidolego Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin
Kasi sampaikan kronologisnya, Pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib Personil piket Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Jon Nafterjon melaksanakan patroli di Seputaran wilayah hukum Polsek Bangko, sesampainya di Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin personil yang melaksanakan patroli memperoleh informasi tentang adanya tindak pidana melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berada di showmel yang berlokasi di dekat simpang mentawak Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin.
Setelah memperoleh informasi tersebut personil patroli langsung menuju lokasi kejadian, sesampainya dilokasi kejadian petugas polsek bangko berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mobil Sumtruck PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 80XX FU yang diduga mengangkut kayu kempas kurang lebih sebanyak 5 (lima) kubik dan mengamankan 2 (dua) orang yaitu sopir bersama istrinya serta 1 (satu) orang sebagai penghubung dalam bisnis penjualan kayu tersebut, selanjutnya semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangko Iptu. Ramadhan Agustiansyah. SH saat di konfirmasi awak media ini mengatakan,Ya benar.. namun kelanjutannya di SatReskrim atau Kasi Humas polres yang memiliki domain menjawabnya.
Hambali














